PENDAHULUAN
 Ground handling berasal dari kata ground dan 
handling. Ground artinya di darat, yang di dalam hal ini Bandar udara 
(airport). Handling berasal dari kata dasar hand atau handle yang 
artinya tangan atau tangani. To handle berarti menangani, melakukan 
suatu pekerjaan tertentu dengan penuh kesadaran. Handling berarti 
penanganan atau pelayanan (services or to services). Secara etimologi 
ground handling atau ground service diterjemahkan menjadi penanganan di 
darat atau pelayanan di darat. 
 Semua kata terminology 
tersebut-ground handling, ground services dan ground operation  atau 
airport services- pada dasarnya mengandung maksud dan pengertian yang 
sama, yaitu merujuk kepada suatu aktivitas perusahaan penerbangan atau 
pelayanan terhadap para penumpang berikut bagasinya, cargo, pos, dan 
peralatan pembantu pergerakan pesawat di darat dan pesawat terbang itu 
sendiri selama berada di Bandar udara, baik untuk keberangakatan 
(departure) maupun untuk kedatangan (arrival).
 Perusahaan 
penerbangan komersial atau lebih dikenal dengan istilah airlines atau 
airways merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa angkutan 
udara yang mengoperasikan pesawat terbang sebagai sarana untuk 
mengangkut muatan dari satu kota ke kota lain, baik di dalam negeri 
maupun ke luar negeri. Muatan yang diangkut adalah penumpang, bagasi, 
kargo, dan benda-benda pos.
 Secara operasional ada empat unit 
kerja utama yang menunjang bisnis angkutan udara dapat terlaksana, yaitu
 passenger handling, aircraft handling, inflight service, dan cargo 
handling. Obyek yang ditangani oleh ground staff pada intinya meliputi 
penumpang (pax), barang bawaan penumpang (baggage/luggage), barang 
kiriman (cargo), benda-benda pos (mail), dan ramp handling. Sebagai 
sebuah proses penanganan, maka muncul istilah passenger handling, 
baggage handling, cargo and mail handling, dan ramp handling.
 
Ruang lingkup atau obyek kegiatan tersebut pada intinya harus mengacu 
kepada aturan yang ditetapkan oleh IATA Airport Handling Manual, 810 
Annex A, tahun 1998.
PASSENGER HANDLING
Prosedure keberangkatan penumpang :
Setiap
 perusahaan penerbangan harus menginformasikan, perkiraan waktu 
berangkat (estimated time of departure ) dan perkiraan waktu tiba / 
datang ( estimated of arrival ) yang harus tercantum di dalam time 
table, reservation, maupun monitor / display sign board di bandara 
sehingga calon penumpang bisa mempersiapkan diri.
Beberapa hal yang perlu disiapkan petugas check – in counter dibuka :
• Passenger manifest ( passenger name list )
• Boarding pass  ( untuk manual )
• Baggage claim tag
• Label / tag lainnya, seperti security tag, priority tag, fragile tag, group tag, name tag, chacked baggage tag, dsb.
• Excess baggage ticket
• Seat allocation untuk special seat
• Purser information
• From passenger baggage weight sheet
• From passenger transfer message
• Limited release tag.
Hal
 pertama yang dilakukan penumpang ketika tiba di bandara adalah menuju 
ke check – in counter dengan membawa tiket, bagasi, dan tas tentengan ( 
kalau ada ). Setelah memeriksa tiket, petugas check – in counter akan 
menimbang bagasi untuk melihat apakah ada kelebihan berat atau tidak. 
Bila lebih, dan petugas akan memberikan excess baggage tiket sebagai 
tanda bukti pembayaran kelebihan itu. Stelah proses ini selesai, ia akan
 memberikan boarding pass dan potongan baggage claim tag, serta 
mengembalikan sisa tiket ( cover tiket ). Dari check – in counter dimana
 penumpang dibantu untuk membayar airport tax dan fiscal, penumpang 
menuju ke pemeriksaan imigrasi, lalu ke boarding gate untuk menunggu 
boarding time.
Untuk kenyamanan  calon penumpang dan kelancaran 
kerja, para petugas check – in counter harus memperhatikan hal – hal 
sebagai berikut :
• Penampilan harus rapi, murah senyum, dan ramah.
• Harus mengetahui tata car check – in, antara lain :
- Bagaimana cara memeriksa tiket, passport, visa, surat kesehatan
- Cara mempersiapkan boarding pass
- Cara mempersiapkan baggage claim tag 
- Cara membaca PNR atau PNL 
- Cara membuat excess baggage tiket seandainya penumpang mempunyai kelebihan berat atas bagasinya
- Cara membaca buku TIM, ABC guide, TIMATIC ( travel information automatic )
a. Proses dan procedure di check – in counter 
• Petugas mengucapkan salam ( greeting )
• Penumpang menyerahkan dokumen perjalanan kepada petugas :
• Passport
• Fiscal ( gratis bagi yang mempunyai NPWP )
• Electronic ticket
• Visa
•
 Dalam passport penumpang dilihat foto penumpang tersebut apakah sama 
dengan penumpangnya dan identitas penumpang di passport dan visa harus 
sama.  masa berlaku passport dan visa harus lebih 6 bulan, hal ini 
dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah di negara tujuan.
• 
Memasukkan nama penumpang di passenger list pada computer untuk 
mengetahui bahwa penumpang tersebut sudah melakukan reservasi sesuai 
dengan ticket yang ia miliki.
• Kemudian memasukkan data penumpang seperti genre penumpang, nomor seat penumpang, dsb.
•
 Setelah itu keluar boarding pass untuk penumpang tersebut dan 
ditempelkan label tax seharga Rp. 150.000,- yang harus di bayar 
penumpang, apabila penumpang tersebut tidak mempunyai NPWP, maka 
penumpang tersebut juga membayar sebesar Rp.2.500.000,-
• Kemudian petugas menimbang tas passenger :
•
 Apabila berat tas tersebut kurang dari 7 kg, maka tas tersebut bisa di 
bawa oleh penumpang itu sendiri dan menjadi tanggung jawab penumpang 
tersebut, tas seperti itu biasa disebut hand carry.
• Apabila berat 
tas tersebut lebih dari 7 kg, maka tas tersebut harus di jadikan bagasi.
 Free allowance bagasi yang didapatkan penumpang sesuai dengan kelasnya,
 yaitu business 30 kg, economi 20 kg, infant 10 kg, VIP 40 kg. berat tas
 penumpang tidak boleh melebihi free allowance, jika melebihi dari free 
allowance maka penumpang harus membayar excess baggage.
• Setelah 
ditimbang, petugas check – in membuat tag baggage penumpang tersebut 
dengan memasukkan jumlah berat tas dan banyaknya tas.
• Kemudian tag 
baggage yang keluar, diambil tag numbernya dan di tempelkan pada bagasi 
sebagai identitas diri agar jika sewaktu – waktu bagasi tersebut 
terpisah dari pemiliknya, bagasi tersebut bisa cepat – cepat di berikan 
kepada pemiliknya.
• Tas penumpang juga diberi label sesuai dengan 
kelas, dan apabila penumpang tersebut merupakan kelas bisnis atau 
frequent flyer maka penumpang tersebut juga akan mendapatkan fasilitas 
lounge.
• Setelah semuanya sudah selesai dan semua dokumen – dokumen 
penumpang sudah diperiksa oleh petugas kemudian petugas check- in 
counter menunjukkan dimana gate ( gate berapa ), nomor seatnya, jam 
keberangkatan, dan tag number bagasi pax tersebut.
b. Proses dan Prosedur Di Boarding Gate.
• Among.
 Petugas ini pertama kali ditemui sewaktu digate,karena  berada didepan 
pintu gatenya. Pertama petugas ini harus mengucapakan salam terlebih 
dahulu lalu meminta dokumennyauntuk diperiksa ulang setelah tadi 
diperiksa oleh petugas check-in, apakah kartu imigrasi sudah mendapatkan
 cap dari petugas imigrai atau belum dan menstepless kartu imigrasi 
dengan boerding passnya  sambil mewawancarai  penumpang.   
•  Boarding Pass Colector.
Setelah
 petugas among, penumpang akan menemui petugas boarding pass 
colector,petugas ini bertugas merobek bording pass yang sudah disatukan 
dengan kartu imigrasi kemudian sobekan boarding passnya satu diberikan 
kepada penumpang dan yang satu lagi yang ada kartu imigrasinya diberikan
 kepada petugas gate checker setelah itu penumpang di berikan boerding 
card yang dosesuaikan dengan nnomor tempat duduknya.Serta mengarahkan   
                      penumpang sesuai dengan warna boarding cardnya, 
seperti warna biru da merah menunggu disebelah kanan dan warna cokelat 
dan hijau menunggu disebelah kiri.
• Gate Cheker.
Petugas ini 
memasukkan data penumpang yang sudah masuk ke gate ke dalam komputr  
dengan cara memasukkan nomor tempat duduk penumpangnya.Dan setelah 
penerbangan petugas ini memberikan kartu imigrasi yaang sudah di sobek 
oleh petugas boarding colector kepada petugas imigrasi  dn dihitung 
sesuai jumlah penumpang yang berangkat.
• Interprinter/Announcement  
 Petugas ini bertugas mengprin data manifes penumpang  yang akan        
     berangkat serta memberikan pengumuman seperti tetang kedatangan 
pesawat   yang terlambat serta memberikan pengumuma tentang penumpang 
yang harus duluan masuk kedalam pesawat dan disesuaikan dengan warna 
boardig cardnya.Seperti penumpang yang butuh penanganan khusus “sakit”  
 kemudian kelas bisnis lalu penumpang yang boarding cardny berwarna 
merah, biru,hijau dan yang terakhir berwarna coklat.
• Boarding door.
Petugas
 ini biasanya berjumlah dua orang petugas karena selain bertugas 
mengumpulkan boarding card penumpang yang akan masuk kedalam pesawat, 
petugas yang satunya lagi bertugas menghitung jumlah penumpang dengan 
alat penghitung agar jumlah dari awal  hingga penumpang yang berangkat 
sama.
Proses dan procedure lost and found
• Petugas lost and found memberikan salam kepada penumpang ( greeting passenger ) yang akan melaporkan bagasinya yang hilang.
• Selanjutnya petugas lost and found meminta penumpang menunjukkan ticket, passport, dan tag numbernya.
•
 Kemudian petugas lost and found akan membuatkan property irregularity 
report (PIR) yang berisi informasi mengenai ciri – ciri tas yang hilang 
seperti merk, warna, ukuran, tanda khusus, dll.
• Petugas lost and 
found akan menanyakan alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi oleh
 petugas lost and found apabila tas sudah ditemukan. 
• Setelah 
selesai membuat PIR, petugas lost and found dan penumpang akan tanda 
tangan serta tembusan PIR tersebut akan diberi kepada penumpang sebagai 
bukti apabila ia ingin meminta ganti rugi atas bagasinya yang hilang.
•
 Data bagasi yang hilang, oleh petugas lost and found akan dimasukkan ke
 computer dan di tracing ke seluruh dunia agar apabila ada bagasi yang 
ciri – cirinya sama dengan bagasi yang hilang akan di kirim ke tempat 
yang mencari bagasi tersebut.
• Pencarian bagasi tersebut dilakukan 
selama 14 hari, apabila lebih dari 14 hari bagasi tersebut belum 
diketemukan maka penumpang Dapat meminta ganti rugi kepada airlines.
•
 Ganti rugi diberikan berdasarkan berat tas yang hilang berapa kg. besar
 ganti rugi per kg yang diberikan kepada penumpang, tergantung kebijakan
 dari airlines yang bersangkutan.
• Apabila tag number penumpang 
hilang, maka petugas lost and found tidak membuatkan PIR kepada 
penumpang melainkan membuatkan lost of unchecked article report. Kertas 
laporan ini fungsinya hampir sama dengan PIR, yaitu laporan memeriksa 
bagasi hilang, hanya saja airlines tidak bertanggung jawab atas 
hilangnya bagasi tersebut sehingga penumpang tidak mendapatkan ganti 
rugi dari airlines.
• Apabila bagasi yang hilang sudah diketemukan, 
maka petugas lost and found akan menghubungi penumpang dan penumpang 
tersebut akan mengembilnya dengan mengisi tanda bukti serah terima bahwa
 penumpang tersebut sudah mengambil bagasinya
Prosedure kedatangan penumpang
 Dibandingkan dengan procedure keberangkatan penumpang, procedure 
kedatangan penumpang lebih singkat dan sederhana. Namun demikian, 
persiapan dan pelayanan terhadap kedatangan penumpang tidak boleh 
berkurang atau sekedarnya, tetapi harus diberikan layanan prima.
 
Petugas dibagian kedatangan pesawat / penumpang haruslah mengetahui jam –
 jam kedatangan pesawat ( estimated time arrival ), sehingga mereka bisa
 mempersiapkan diri. Para petugas harus mengetahui apakah ada penumpang 
yang transit, transfer, dan yang turun di kota tersebut. Penumpang yang 
transit akan diberikan transfer card. Penumpang yang transfer akan 
segera dibantu sehubungan dengan tempat duduk, bagasi, dsb. Bagi 
penumpang yang turun di kota tersebut akan dibimbing ke bagian imigrasi 
untuk pemeriksaan passport dan visa, lalu ke tempat pengambilan bagasi.
 Kalau urusan bagasi sudah selesai, para penumpang dipersilahkan menuju 
ke pemeriksaam pabean ( jalur hijau dan jalur merah) , lalu keluar 
bandara. Bila ada bagasi yang belum ketemu atau hilang atau mungkin ada 
yang rusak, penumpang tersebut akan diajak ke bagian lost and found.
 Dari uraian tersebut di atas jelas tergambar bahwa kegiatan kedatangan 
penumpang lebih singkat dan simple yaitu lebih tertuju kepada 
mendampingi dan memberikan petunjuk dan informasi kepada para penumpang 
ketika tiba / mendarat di bandara serta di mana tempat pengambilan 
bagasi penumpang ( baggae claim area ).
 Selanjutnya mengenai 
passenger handling, kiranya kita perlu mengetahui karakteristik dan 
bagaimana perlakuan terhadap mereka. Sebagaimana kita ketahui bahwa 
penumpang adalah seseorang yang menggunakan jasa angkutan udara dengan 
membayar sejumlah uang untuk maksud tersebut dan kepadanya diberikan 
tanda bukti berupa tiket yang sah, diluar pilot dan awak cabin. 
Kewajiban perusahaan penerbangan adalah mengangkut dan melayani 
penumpang tersebut sesuai kontrak atau perjanjian ( berupa tiket ) 
dengan sebaik – baiknya.
 Secara umum, penumpang dapat di kategorikan
 menjadi tiga jenis, yaitu penumpang biasa, penumpang khusus, dan 
penumpang bermasalah. Dalam praktiknya tergantung bagaimana airlines 
memperlakukan para penumpang sesuai dengan kondisi dan kebijakan 
airlines tersebut. Sebagai standarisasi pelayanan penumpang, maka 
airlines dituntut untuk senantiasa meningkatkan pelayanan yang optimal 
kepada para penumpangnya
        PENUMPANG BIASA
PENGELOMPOKAN     PENUMPANG KHUSUS
PENUMPANG
        PENUMPANG BERMASALAH
SPECIAL PASSENGER :-   VIP & CIP
- INF&CHD
- UMNR
- WCHR
- STCR
- PGNT
- BND
- FATMAN
- POOLING
- FAMILY + GROUP
- RELIGIOUS.
Penumpang
 dikategorikan sebagai special passenger karena kondisi fisik – 
mentalnya, status sosial – ekonominya, kedudukan nya, jabatanya, 
pengaruhnya ; karena latar belakang penumpang yang bersangkutan atau 
karena perusahaan penerbangan menganggap penumpang tersebut perlu 
pelayanan atau penanganan secara khusus.
Yang termasuk special passenger tersebut antara lain sebagai berikut :
VIP
 ( very Important person ) adalah penumpang yang kedudukannya atau 
jabatannya dalam suatu pemerintahan menyebabkan penumpang tersebut harus
 mendapat penaganan khusus ( dalam hal ini prioritas/istimewa ). 
Contohnya : kepala pemerintah, kepala negara, raja, ratu, perdama 
menteri dll yang sejenisnya. Penumpang VIP beserta rombongan harus 
mendapat duduk di barisan paling depan. Mereka boarding belakangan ( 
setelah penumpang yang lain sudah naik ) dan ditempat tujuan turun 
terlebih dahulu. Penyelesaian VIP hendaknya dilakukan dengan kerja sama 
yang baik antara pihak protokoler dengan pihak groun staff. Penanganan 
harus dilakukan dengan teliti dan penuh dengan perhatian , jangan sampai
 hal buruk terjadi.
CIP ( commercial important person ) adalah 
pejabat penting dalam suatu perusahaan besar dan terkenal seperti 
direktur utama atau para direksi lainnya. Ia perlu pelayana khusus 
karena ia selalu naik dengan kelas utama.
INFANT&CHD, INF ( 
bayi ) ialah sejak lahir sampai dengan 2 tahun atau 24 bulan. Tempat 
duduk bayi biasanya satu kursi dengan ibunya dan pembayaran ticket 
pesawat 10 % dari tarif normal. Lewat dari 2 tahun sampai dengan 10 
tahun dikategorikan penumpang anak – anak ( CHD ). Ketentuan ini belaku 
untuk penerbangan domestic. Sementara untuk penerbnagan internasional, 
ketentuannya adalah berusia antara 2 – 12 tahun. Penumpang anak – anak 
mendapat kursi dengan membayar tiket sebesar 50% dari tariff normal 
penumpang dewasa. Seorang anak yang genap berusia 12 tahun pada hari 
keberangkatan, dikenakan biaya penuh sesuai dengan tariff penumpang 
dewasa. Ukuran usia tersebut berdasarkan pada data autentik tanggal 
lahir anak tersebut yang tercantum di dalam passport. Bayi yang berumur 
antara 3 – 12 bulan bila naik pesawat harus disertai orang tuanya / 
orang dewasa dan dengan surat keterangan dokter yang merawat dengan 
diketahui oleh dokter perusahaan penerbangan / ground handling company. 
Bayi berumur 1 – 2 tahun dapat diangkut sesuai dengan peraturan yang 
berlaku. Bagi bayi yang berumur 9 bulan dapat menggunakan keranjang baby
 basket. Untuk pemakaian baby cottage atau baby cradle penumpang dapat 
mengajukannya pada saat reservasi. Tersedia atau tidaknya baby cradle 
tergantung pada persediaan di dalam pesawat yang bersangkutan yang 
dibatasi sampai dengan maksimal 3 buah. Makanan khusus bayi pun dapat 
diberikan melalui procedure pemesanan di muka ( reservasi ).
UMNR
 ( unaccompanied minor ) adalah anak kecil yang naik pesawat tanpa 
didampingi atau pergi sendirian. Pembatasan umur antara 7 samapai 12 
tahun. Untuk anak yang berumur dibawah 7 tahun harus didampingi. Ada dua
 sistim penanganan untuk UKM yaitu jasa pengawalan dan jasa 
pendampingan. Yang memakai jasa pengawalan dan jasa pendampingan akan 
dikenakan biaya sebesar tariff dewasa, dengan perhitungan berikut. UM 
membayar 50% dari tariff dewasa sekali jalan dan cabin crew sebagai 
pengawal memperoleh tariff industrial discount sebesar 25% dan tariff 
pergi – pulang.
Hal – hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan penumpang anak – anak yang terbang sendiri adalah sebagai berikut : 
- Harus ada pemesanan tempat terlebih dahulu ( confirmed booking )
- Mebgisi form of indemnity yang ditandatangani oleh orang tua yang bersangkutan
- Adanya keterangan jaminan bahwa anak tersebut ditempat tujuan akan ada yang menjemputnya
- Anak harus dalam keadaan sehat fisik dan mental ( UM yang bisu dan tuli, terbelakang mental, sebaiknya tidak diterima )
-
 Di bandara keberangkatan, orang tua atau pengantarnya harus 
menyelesaikan procedure check – in, menyerahkan kelengkapan formalitas, 
dan menandatangani serah terima pengawasan kepada petugas pasasi. Orang 
tua atau pengantarnya  tidak diizinkan meninggalkan bandara sebelum 
pesawat berangkat.
- Pada saat boarding, petugas pasasi menyerahkan pengawasan kepada purser atau cabin crew yang bertugas dalam penerbangan.
- Selama penerbangan berlangsung, tugas pengawasan dapat dilakukan oleh cabin crew yang bertugas
-
 Dibandara tujuan, cabin crew menyerahkan pengawasan YM kepada petugas 
pasasi yang akan mengurus penyelesaian formalitas anak meleui CIQ
- 
Setelah melalui proses penyelesaian formalitas, petugas pasasi 
melaksanakan serah terima tanggung jawab kepada pihak penjemput yang 
sudah ditentukan sesuai dengan data yang ada dalam dokumen UM handling 
service
- Untuk pengantar bisa diurus oleh orang tua sendiri atau jika tidak pihak perusahaan bisa menyediakan/
hal – hal yang harus diperhatikan bila orang tua si anak meminta fasilitas pengantar / pendamping kepada petugas dan carrier :
- Pengantar adalah karyawan tetap dari airlines tersebut
- Sebaiknya wanita
- Sehat, tidak cacat, dan tidak mabuk udara
- Mempunyai inisiatif yang tinggi lebih diutamakan yang berpengetahuan dan berpengalaman mengasuh anak – anak
- Mengetahui keadaan daerah / kota / negara yang dituju
- Ada surat izin dari suami bila sudah menikah
- Ada surat izin dari orang tua bila belum menikah dan belum berumur 21 tahun,
Anak berusia 12 – 15 tahun, walaupun telah membayar tiket dengan tariff dewasa
WCHR
 ( wheel chair )adalah  penumpang yang memerlukan bantuan kursi roda 
yang karena kondisi kesehatannya atau keadaan fisiknya memerlukan kursi 
roda untuk menuju ke pesawat atau sebaliknya.
Permintaan kursi roda ini dapat dibagi dalam kategori berikut :
-
 Penumpang dapat naik dan turun sendiri serta bergerak ke / dari tempat 
duduk dalam hal ini dari gedung terminal ke pesawat dan sebaliknya 
penumpang akan memakai kursi roda. Penumpang seperti ini dikenal dengan 
istilah WCHC ( penumpang memerlukan kursi roda sewaktu di dalam cabin )
-
 Penumpang tidak dapat naik dan turun dari pesawat sendiri. Tetapi dapat
 berjalan ke / tempat duduk sendiri, dengan sangat sulit dan pelan – 
pelan. Penumpang seperti ini dikenal dengan istilah WCHS ( penumpang 
tidak bisa naik – turun pesawat menggunakan tangga atau step ).
- 
Penumpang tidak bisa naik – turun pesawat sendiri ke / dari tempat 
duduknya, dan tidak bisa berjalan agak jauh, misalnya di ramp. Penumpang
 seperti ini dikenal dengan sebutan WCHR.
Untuk point 2 dan 3 
penumpang harus disediakan kursi roda dari petugas pembantu bandara 
keberangkatan dan badara tujuan.  Bila tidak ada yang mengantar dan 
menjemput, dapat dimintai bantuan cabin crew atau ground staff,dll
STCR
 ( STRETCHER ) adalah penumpang yang memerlukan tandu, penumpang yang 
mempunyai kondisi fisik dan mentalnya memerlukan alat bantu untuk 
memudahkan penumpang naik ke pesawat / berada di dalam pesawat. 
Pengangkutan penumpang sakit ini harus melalui proses penanganan standar
 yang disebut medical clearance atau medical case yang disingkat MEDA. 
Untuk kepentingan ini, maka perusahaan penerbangan harus menyediakan 
peralatan tersebut dan untuk memudahkan koordinasi, penyediaan alat 
tandu sebelumnya harus dilakukan terlebih dahulu. Permintaan tandu harus
 diajukan jauh sebelumnya. Permintaan ini akan terus diteruskan kepada 
bagian – bagian lain yang terkait dengan pengursannya. Untuk pembayaran,
 sebagian airline mengenakan biaya normal 100% sementara itu, beberapa 
airline yang lain ada yang menetapkan biaya tambahan yang besarnya 
bervariasi. Untuk pengangkutan penumpang yang ditandu ini, persyaratan 
yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
- Adanya surat keterangan dokter yang menyatakan penumpang tahan naik pesawat dan penyakit yang dideritanya tidak menular
- Diantar oleh anggota keluarga, perawat / dokter
- Naik ke pesawat duluan dan turun belakangan
- Tersedia ambulance di tempat / stasiun tujuan
- Membayar biaya tambahan sebesar 200%
-
 Beberapa perusahaan menetapkan biaya berbaring di pesawat sebesar tiga 
kali harga tiket normal di mana ia naik ( dengan asumsi ia memrlukan 
tiga seat )
- Menandatangani form of indemnity
Perusahaan 
penerbangan menyediakan botol berisi oksigen bagi penumpang orang sakit 
yang membutuhkannya selama penerbangan dengan biaya / tariff yang telah 
ditentukan untuk setiap botolnya. Pemberitahuan tentang adanya penumpang
 orang sakit kepada awak pesawat tercantum di dalam dokumen yang disebut
 passage information sheet ( PIS ). Informasi ini tentang penumpang 
orang sakit, termasuk permintaan tandu atau stretcher langsung dikirim 
bersamaan dengan pengiriman load message pada saat keberangkatan 
pesawat. Dalam hal ini untuk memperlancar pekerjaan, maka diperlukan 
adanya koordinasi menyangkut seating, makanan, ambulance, pihak 
penyambut / penjemput ,dll.
PGNT ( PREGANT WOMAN ) 
adalahpenumpang wanita hamil, untuk wanita hamil yang usia kehamilannya 
sekitar 32 minggu ( 8 bulan ) tidak dapat diterima untuk diangkut oleh 
pesawat. Namun, jika keadaan memaksa, hal tersebut dapat dilakukan 
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut
1. ada surat keterangan dokter yang merawatnya dan diketahui oleh dokter perusahaan
2. menandatangani form of indeminity.
Untuk
 wanita hamil diusahakan tidak terbang terlalu lama, maksimal 4 jam. 
Bila lebih dari 4 jam hendaknya dibagi pada penerbangan lain dengan 
maksimal 4 jam perjalanan sehingga tidak melelahkan yang bersangkutan.
BND
 ( BLIND ) penumpang buta, untuk penanganan penumpang buta harus 
diserahkan oleh pengantar kepada petugas airline di check – in counter 
airport. Jika pengantar tidak ikut serta, petugas stasiun harus 
mendampingi penumpang buta tersebut sampai penumpang tersebut naik ke 
pesawat. Di stasiun tujuan, ground staff harus membantu penumpang turun 
dan menyelesaikan bagasinya. Bila ada penjemputnya, serahkan penumpang 
tersebut kepada yang bersangkutan dan bila tidak ada penjemputnya, 
berilah bantuan sampai di alamat yang dituju. Untuk penumpang buta yang 
membawa anjing, anjing tersebut harus di masukkan ke dalam cargo 
compartment. Namun, jika penumpang tersebut mengaharapkan anjingnya ikut
 bersamaan ke dalam kabin pesawat, harus di penuhi persyaratan sebagai 
berikut :
• Anjing harus menggunakan brongsong ( penutup mulut dari besi )
• Anjing tidak boleh duduk ditempat duduk penumpang. 
• Anjing diberi alas dengan bahan yang dapat menyerap air dan kotoran.
• Anjing tidak akan menggangu penmpang atau membahayakan penumpang lain di pesawat.
• Anjing dipastikan dalam kondisi sehat.
• semua peraturan pemerintah untuk memebawa anjing harus ditaati.
•  Hanya satu anjing penuntun orang buta yang diperkenankan untuk setiap penerbangan.
• Penumpang buta yang membawa anjing penuntun harus diberangkatkan naik ke   pesawat  lebih dulu dari penumpang lainnya.
 Dalam menerima pembukuan ( reservasi ) penumpang dengan anjingnya harus diperhatikanpersyaratan sebagai berikut : 
• Persyaratan kota transit dan kota tujuan harus dipenuhi bila tidak, maka pengangkutan ditolak.
•  penerbangan nonstop yang terlalu lama ( sekitar 4 jam  ), dalam hal ini pengangkutan anjing  jangan diterima.
• Airline tidak bertanggung jawab atas pelanggaran aturan – aturan yang berlaku.
•
  Airline tidak bertanggung jawab atas sakit, kecelakaan, kematian, dan 
sebagainya yang terjadi pada anjing tersebut. Kepala stasiun 
keberangkatan harus memberitahukan kepada stasiun dan stasiun tujuan 
atas anjing penumpang buta tersebut.
Kepala stasiun keberankatan harus memberitahukan kepada stasiun dan stasiun tujun atsa anjing penumpang but tersebut.
FATMAN
 ( OBESITAS ) penumpang gemuk, untuk penanganan penumpang tersebut 
dengan kondisi badan yang melebihi batas normal harus disediakan kursi 2
 dan ditempatkan dibarisan depan atau paling belakang serta dekat 
gang/row. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan penumpang tersebut masuk 
dan keluar dari kursi / barisannya sehingga tidak mengganggu penumpang 
lain. Penumpang semacam ini tetap membayar 100% meskipun  ada beberapa 
airline yang memepunyai aturan lain, yaitu membayar 2 kursi atau kena 
biaya tambahan 50%.
POOLING ( 2 anak yang ditempatkan dalam satu 
kursi ) bila diketahui ada penumpang anak untuk penerbangan tertentu, 
perlu diberlakukan ketentuan untuk pooling anak. Maka untuk satu kursi 
dapat diisioleh 2 orang anak setelah diketahui secara pasti kondisi 
fisik kedua anak tersebut memungkinkan untuk didudukan dalam satu kursi.
 Ketentuan seperti ini biasanya diberlakukan apabila terdapat kondisi 
sebagai berikut :
• Kondisi pesawat penuh ( peak season ). Bila tidak penuh, tetap didudukan satu kursi untuk satu anak.
• Umur kedua anak tersebut tidak lebih dari 7 tahun.
• Kedua anak tersebut bisa bersandar dalam satu kursi dan satu keluarga denga seizin orang tua.
•
 Ditentukan di airport setelah petugas melihat secara langsung kondisi 
fisik anak. Ketentuan pooling inin hanya untuk pesawat – pesawat 
tertentu yang memang dapat melakukan ketentuan tersebut.
• Umumnya ketentuan ini hanya diberlakukan untuk penerbangan ke luar negeri (internasional )
PENUMPANG YANG BERMASALAH DENGAN KEIMIGRASIAN
 Penumpang bermasalah dalam hal ini adalah yang berkaitan dengan 
penyalahgunaan dokume – dokumen perjalanan penumpang internasional, baik
 dokumen yang dipalsukan ( tidak valid ), disalahgunakan, maupun dokumen
 – dokumen yang tidak lengkap. Penumpang seperti ini biasanya berkaitan 
pula dengan masalah – masalah politik dan hokum, seperi suaka politik, 
criminal, tindak kejahatan. Semua kejadian ini terekam dalam jaringan 
Interpol meupun jaringan keimigrasian. Beberapa penumpang yang termasuk 
kategori ini antara lain sebagai berikut :
INDAMISSABLE PASSENGER ( INAD )
 Adalah penumpang yang ditolak masuk suatu negara karena tidak memenuhi 
persyaratan negara tersebut ( cekal, tau cegah misalnya )
 Beberapa sebab mengapa ia ditolak masuk ke suatu negara, antara lain :
• Dokumen perjalanan tidak lengkap ( passport habis masa berlakunya, tidak ada visa, passport palsu,dll.
• Terkena daftar hitam / black list seperti teroris, criminal, pembawa penyakit berbahaya dan menular.
• Alasan politik.
penumpang
 seperti ini akan ditolak ketika mendarat / berada di airport dan harus 
meninggalkan negara tersebut menuju ke stasiun selanjutnya atau kembali 
ke negara dari mana ia berangkat terakhir. Airline yang bersangkutan 
yang membawa penumpang tersebut bertanggung jawab atas kejadian ini. 
Cara menangani inadmissible passenger ( INAD ) adalah sebagai berikut :
• Periksa dari penerbangan mana orang tersebut datang
• Cocokkan namanya dengan daftar penumpang
•
 Catat penumpang yang ditolak dari bagian imigrasi tersebut: nama, 
kebangsaan, nomor passport, sebab ditolak dan tiket untuk kembali ke 
negaranya.
• Siapkan bagasinya
• Kembalikan ke negara asal atau negara ketiga dengan kesempatan penerbangan pertama
• Antarlah penumpang tersebut ke ruang tunggu keberangkatan .
• Serahkan pasportnya kepada cabin crew dalam amplop tertutup
• Kirim telex ke bandara tujuan tentang penumpang tersebut
Kalau
 penumpang yang ditolak oleh imigrasi tersebut tidak mempunyai tiket 
untuk kembali, perusahaan penerbangan yang mengangkut penumpang tersebut
 sewaktu datang. Bertanggung jawab untuk membelikan tiketnya.
DEPORTEE PASSENGER
 Adalah penumpang yang telah diizinkan masuk suatu negara, tetapi karena
 perbuatannya dan tingkah lakunya, oleh negara tersebut di person non 
grata – kan dan harus meninggalkan negara tersebut secepat mungkin. 
Contohnya kasus ini antara lain staf  kedutaan, konsulat atau atas 
negara yang bermasalah ( urusan politik : myang melawan embuat onar, 
melakukan tindakan criminal, menjelekkan negara tersebut, dll 
CARGO HANDLING
A. Defenisi Kargo dan pihak-pihak terkait
Cargo
 adalah semua barang (goods) yang dikirim melalui udara (pesawat 
terbang), laut (kapal), atau darat (truk container) yang biasanya untuk 
diperdagangkan, baik antarwilayah/kota di dalam negeri maupun 
antarnegara (internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor. 
Apa pun jenisnya, semua barang kiriman, kecuali benda-benda pos dan 
bagasi penumpang, baik yang diperdagangkan (ekspor-impor) maupun untuk 
keperluan lainnya (nonkomersial) dan dilengkapi dengan dokumen 
pengangkutan (SMU atau Air Way Bill) dikategorikan sebagai kargo.
Ada
 pihak utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu pihak pengirim 
(shipper), dan atau penerima (consignee), pihak pengangkut, dan pihak 
ground handling dan atau warehouse operator. Shipper bisa berupa 
perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau
 melalui jasa ekspedisi pengiriman barang yang dikenal dengan istilah 
freight forwarder atau ekspedisi muatan kapal laut atau ekspedisi muatan
 pesawat udara. Beberapa contoh perusahaan kelas dunia yang sudah 
mengklaim diri menerapkan konsep total logistic service antara lain 
Fedex, TNT, DHL, UPS, dan lain-lain. Untuk domestic ada Fin Logistic, 
MSA kargo, dan Republix Express (Repex Airlines). Sedangkan carrier bisa
 berupa cargo sales agent, cargo sales airline, airline/air charter yang
 juga berfungsi sebagai pengangkut kargo.
B. Prosedur Ekspor Impor
Ada
 beberapa syarat prosedural yang harus dilakukan baik untuk mengekspor 
maupun mengimpor barang. Untuk mengirim barang, hal-hal yang harus 
dilakukan adalah sebagai berikut : 
1. Bila seseorang ingin mengirim 
barang/kargo, yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor cargo 
agent/freight forwarder dengan membawa barangnya. Di sana barang akan 
ditimbang dan diperiksa packingnya. Bila memenuhi syarat, maka akan 
dibuatkan dokumen Air Waybill (untuk pengiriman dalam negeri dibuatkan 
surat muatan udara). Biaya pengiriman bisa dibayar di muka (prepaid) 
atau di tempat tujuan (collect).
2. Selanjutnya cargo agent atau 
freight forwarder akan datang ke area pergudangan, khususnya ke 
Acceptance Counter untuk memproses kargo tersebut.
3. Dokumen-dokumen
 pelengkap kargo dibawa ke pabean untuk diperiksa dan disetujui. Bila 
memenuhi syarat, barang siap untuk dikirim.
4. Selanjutnya barang 
disimpan dan di built up di gudang outbound sampai tiba waktunya untuk 
dinaikkan atau dimasukkan ke dalam cargo compartment pesawat.
5. 
Tahap berikutnya adalah proses pengeluaran barang yang diterima, yaitu 
setelah barang diturunkan dari pesawat terbang, barang akan disimpan 
lebih dahulu di gudang impor dan gudang rush handling.
6. Si penerima
 barang akan mendapatkan pemberitahuan tentang adanya barang kiriman 
(notice of arrival) berupa surat, email, atau melalui telepon dari 
petugas di gudang inbound.
7. Consignee dalam hal ini bisa diwakili 
oleh freight forwarder, datang ke gudang inbound untuk melakukan proses 
pengambilan kargo tersebut.
8. Barang di gudang impor hanya bisa 
dikeluarkan setelah diperiksa (dinyatakan clearance) oleh pihak pabean 
dan pembayaran pajak dan atau bea masuk atas barang tersebut telah 
diselesaikan. 
C. Klasifikasi Kargo
Berdasarkan cara 
penanganannya, kargo dibagi ke dalam dua golongan besar,yaitu general 
cargo dan special cargo. Sementara itu, menurut ketentuan dari IATA HAM 
810 April 1998 Annex A, 20th edition, January 2002 bahwa kargo dibedakan
 menjadi 3 jenis yaitu general cargo, special shipment (missal AVI, PER,
 HUM, VAL, DG, LHO, VUN, dll) dan specialized cargo products (misalnya 
express cargo, dan courier shipment). 
1. General cargo adalah 
barang-barang kiriman biasa sehingga tidak memerlukan penanganan secara 
khusus, namun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan aspek
 safety. Contoh barang yang dikategorikan general cargo antara lain : 
barang-barang keperluan rumah tangga, peralatan kantor, peralatan 
olahraga, pakaian (garment, tekstil), dan lain-lain. 
2. Special 
cargo adalah barang-barang kiriman yang memerlukan penanganan secara 
khusus (special handling). Jenis barang ini pada dasarnya dapat diangkut
 lewat angkutan udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan 
secara khusus sesuai dengan regulasi IATA dan atau pengangkut. Contohnya
 yaitu live animals, human remain, perishable goods, valuable goods, dan
 dangerous goods.
 Gambar aktifitas pergudangan inbound
Pada
 gudang inbound ada beberapa unit yang terkait dengan penanganan kargo, 
seperti unit acceptance, document processing, storage, dan break down 
area. Pada prinsipnya penerimaan dan pengiriman kargo ada dua hal yaitu 
dokumen dan kargo.
ACCEPTANCE AREA
Acceptance di gudang impor 
adalah unit yang bertugas melakukan verifikasi dokumen sebelum menjalani
 proses selanjutnya. Selanjutnya akan dibahas tata cara di acceptance. 
Selanjutnya dokumen tersebut dipilah-pilah dan didistribusikan ke unit 
storage, cargo delivery, rush handling, transfer/transit, bea cukai, dan
 karantina, kantor pos tukar bandara setempat ataupun warehouse operator
 lain untuk proses over bringen (OB)
Memeriksa data pada MAWB antara lain :
• (1) Special Handling Information
• (2) Commodity
• (3) Sistem Pembayaran (collect atau prepaid)
• (4) Tujuan akhir pengiriman
• (5) Nama dan alamat consignee
BREAK DOWN AREA
Break down area adalah tempat kargo dibongkar atau diturunkan dari ULD. Pelaksanaan breakdown adalah sebagai berikut:
1. Petugas mendapatkan break down plan dari petugas acceptance
2. Petugas akan memeriksa kondisi ULD secara saksama sebelum kargo diturunkan.
3. Pada saat kargo dibongkar, petugas akan mencatat :
 Kondisi ULD
 Nomor ULD
 Kondisi segel
 Nomor MAWB dan jumlahnya per ULD
 Nomor HAWB dan jumlahnya per ULD
 Jenis, warna, dan cirri kemasan
4.
 Apabila ada special cargo, petugas akan segera mengalokasikannya sesuai
 dengan jenis kargonya, kecuali ada permintaan sendiri dari pemilik 
kargo.
5. Apabila ada kargo angkut lanjut, petugas akan segera menyiapkan kargo dan dokumennya untuk diproses lebih lanjut.
6. Petugas menyerahkan hasil breakdown ke petugas storage untuk ditempatkan.
7. Setelah selesai, petugas akan mengirimkan hasil break down ke unit-unit terkait lainnya melalui telex dan atau email.
STORAGE
Seperti
 telah dibahas sebelumnya, mekanisme storage harus mengikuti seperti 
yang tercantum dalam AHM 330. Storage import terbagi menjadi beberapa 
area seperti be handle area, over flow area, dan area-area lain untuk 
special cargo.
Adapun proses storage dapat dideskripsikan sebagai berikut :
1. Petugas menerima kargo yang telah selesai proses break down
2.
 Petugas mendapatkan cargo dalam area storage sesuai dengan lokasi yang 
telah ditetapkan. Pengelompokkan kargo dalam storage bisa didasarkan 
atas beberapa hal, antara lain jenis kargo, nomor airwaybill, jenis 
komoditas, ukuran atau beratnya.
3. Petugas juga harus menyiapkan kargo yang akan diserahkan kepada consignee.
4. Petugas melaksanakan stock opname tiap hari.
CARGO DELIVERY
Cargo
 delivery adalah unit yang berhubungan langsung dengan consignee, 
freight forwarder, atau PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan). 
Pekerjaan unit ini dapat dideskripsikan sebagai berikut :
1. Petugas menerima dokumen yang telah diproses oleh unit acceptance.
2. Petugas melakukan Notice of Arrival (NOA) melalui telepon, fax, atau email.
3.
 Pada saat consignee/freight forwarder/PPJK datang, petugas akan meminta
 kartu identitas (KTP,passport,SIM, dan lain-lain) baru setelah itu 
dokumen asli diserahkan untuk diproses lebih lanjut.
4. Apabila 
kewajiban kepabeanan dan sewa gudang telah selesai diakukan, petugas 
akan mengeluarkan surat/form yang menyatakan bahwa kargo sudah boleh 
dibawa keluar gudang.
 Prasarana yang terdapat di gudang untuk menunjang kelancaran petugas, yaitu :
a) Strong room
• Merupakan tempat atau fasilitas penyimpanan barang-barang berharga. 
b) AC room
• Merupakan lokasi atau ruangan penyimpanan barang atau kargo yang mempunyai temperature suhu dari 150C sampai dengan 250C.
c) Cool room
• Merupakan tempat atau fasilitas penyimpanan barang atau kargo yang mempunyai temperature suhu dari 20Csampai dengan 80C.
d) Cold Storage
•
 Merupakan tempat atau fasilitas penyimpanan barang atau kargo yang 
mempunyai temperature suhu dari 10Csampai dengan minus 250C. 
e) Dangerous goods room
• Merupakan lokasi atau penyimpanan khusus barang atau kargo yang berbahaya/dangerous goods.
f) Location/Blok (general cargo)
• Merupakan area penyimpanan barang partai/jumlah, berat, dan dimensi yang besar.
g) Rush handling warehouse
•
 Gudang yang dipakai untuk menimbun/menyimpan barang yang sifatnya 
segera harus diterima/diberangkatkan atau harus segera diserahkan kepada
 penerima barang. 
 Gambar Aliran Aktifitas di Pergudangan Outbound
ACCEPTANCE AREA
Acceptance Area adalah area tempat shipper/freight forwarder melaporkan cargo yang akan dikirim. Ada dua cara pelaporan :
1. Pelaporan secara lisan.
2. Pelaporan dengan menggunakan Shipper Letter of Instructions.
Informasi yang disampaikan shipper terhadap petugas meliputi :
a. Nama sarana pengangkut dan nomor penerbangan
b. Rencana tanggal keberangkatan
c. Nama dan alamat shipper
d. Nama dan alamat consignee
e. Airport asal
f. Airport tujuan
g. Nomor MAWB
h. Jumlah kargo
i. Berat kargo
j. Dimensi kargo
k. Dan data-data penunjang lain
Petugas acceptance dapat menerima kargo dan pos dari :
1. Shipper
2. Freight forwarder/cargo agent
3. Transfer dari airline lain
 
TATA CARA PENGIRIMAN KARGO SECARA UMUM
1.
 Petugas menerima SLI dari shipper atau yang mewakili dan melakukan 
pemeriksaan terhadap fisik maupun dokumen untuk meyakinkan bahwa kargo 
tersebut telah memenuhi persyaratan. Pemeriksaan meliputi dokumen 
pelengkap, misalnya Material Safety Data Sheet (MSDS), Shipper 
Declaration for Dangerous Goods, Shipper Certification for Live animal, 
sertifikat karantina, dan lain-lain. Sementara itu, pada pemeriksaan 
fisik kargo petugas harus memastikan bahwa kargo jumlahnya sesuai dengan
 yang tertera pada label, kemasan dalam kondisi baik, marking dan label 
sesuai dengan ketentuan, dan untuk kargo yang disegel, pastikan segel 
tidak rusak.
2. Setelah proses pemeriksaan dokumen dan fisik selesai, petugas akan menerbitkan Bukti Timbang Barang (BTB)
3. Petugas memeriksa bukti pembayaran sewa gudang.
4.
 Petugas memeriksa Master Airwaybill, apakah nomor sudah sesuai dengan 
BTB dan bukti pembayaran sewa gudang, memastikan apakah pengisian MAWB 
sudah benar dan sama dengan yang tertera di BTB.
5. Petugas memastikan bahwa cargo telah mendapatkan tanda persetujuan muat dari bea   & cukai.
6.
 Petugas memastikan bahwa kargo telah menjalani proses X-Ray atau 
pemeriksaan dengan cara lain, misalnya metal detector, stay 24 jam 
ataupun pemeriksaan isi kemasan.
7. Petugas mengistruksikan kepada petugas terkait untuk memindahkan cargo ke storage area.
Tata Cara Penerimaan Live Animals
 Penerimaan cargo untuk pengiriman AVI harus melihat kondisi binatang 
yang akan dikirim serta kelengkapan dokumen yang diperlukan seperti yang
 tertera di IATA Live Animals Regilations Manual dan juga melihat 
regulasi yang dikeluarkan dari airlines bersangkutan dalam hal 
pengiriman AVI. Regulasi yang dikeluarkan berkaitan dengan jenis 
binatang, jenis aircraft, temperature udara di stasiun asal, rute yang 
dilalui, dan keadaan atau regulasi yang berlaku di tempat tujuan, atau 
apabila diperlukan melihat keberadaan pendamping dari live animal 
tersebut.
 Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penerimaan (acceptance) dari live animal adalah sbb :
1. Kesehatan dan kondisi dari live animal tersebut
 Hanya binatang yang terlibat sehat dan dalam kondisi yang fit dapat 
melakukan perjalanan ke tempat tujuan dengan menggunakan jasa angkutan 
udara. Shipper harus menginformasikan apabila binatang dalam keadaan 
hamil atau baru melahirkan dalam waktu…. Jam sebelum 
keberangkatan.Mamalia yang dalam keadaan hamil tidak dapat diterima 
untuk pengiriman kecuali dilengkapi dengan surat jaminan kesehatan dari 
dokter hewan untuk menghindari resiko melahirkan selama dalam 
perjalanan.
2. Consolidation
Live animal tidak boleh dijadikan 
consol cargo dengan cargo lain selain live animal kalau dijadikan consol
 dengan live animal harus mengacu kepada IATA Live Animal Regulations.
3. Documents
Documen kesehatan dan sertifikat suntikan rabies harus disertakan karena merupakan ketentuan umum sesuai dengan TACT rules 7.3.2
4. Packing and marking
Paking
 untuk binatang harus bersih bebas dari kebocoran dan container untuk 
live animal harus dapat menjamin dapat mencegah binatang tersebut lolos 
dari container tempat pengiriman, kemudian container tempat binatang 
harus diberi tanda khusus untuk live animal berupa tag di setiap 
container.
5. Food and other additional articles
Makanan yang 
diperlukan oleh binatang selama perjalanan harus termasuk dalam 
perhitungan chargeable weight, apabila makanan tersebut dikirimkan 
sebagai kiriman terpisah harus diberi tanda pada kemasannya
6. Reservation
Harus
 ada kepastian dari reservasi yang dilakukan mengenai keberadaan space 
di pesawat, kemungkinan connecting flight dan kepastian keberangkatan ke
 stasiun tujuan.
Tata Cara Penerimaan Perishable Cargo
1. Setiap paking harus diperiksa satu per satu secara teliti dan harus ada label “PERISHABLE”.
2.
 Ikuti ketentuan tentang penyimpanan cargo misalnya suhu maksimal 
minimal, disimpan di storage, cool room atau cold storage sesuai dengan 
intruksi pengiriman yang tertera di dokumen
3. Kemasan yang terlihat ada kebocoran dari dalam sebaiknya tidak diterima
Tata Cara Penerimaan Diplomatic Mail
1. Perhatikan dan periksa kondisi kemasan satu per satu secara teliti, pastikan kondisi segel masih dalam keadaan baik.
2. Apabila ada segel yang lepas maka diplomatic mail tidak boleh diterima untuk pengangkutan
Tata Cara Penerimaan Human Remain
1.
 Harus dikirimkan di dalam funeral urns (tempat abu), khusus untuk 
cremated remains,kemasan harus tertutup rapat da tidak bocor.
2. 
Harus di dalam peti jenazah yang baik dan tertutup rapat,dan diberi 
pengawet, sebaiknya peti jenazah terbuat dari kayu yang kuat untuk 
menghindari kerusakan selama pengangkutan, akan lebih baik kalau kemasan
 dilapisi dengan bahan alumunium
Tata Cara Penerimaan Mail Baggage
 Keseluruhan bag yang dipakai untuk pengiriman harus diperiksa secara teliti, pastikan segel dalam kondisi baik.
STORAGE AREA
  Storage area biasa juga disebut lokasi, yaitu tempat pengendapan kargo
 untuk sementara sambil menunggu proses berikutnya untuk dibuilt up. 
Adapun storage yang baik akan mengikuti ketentuan IATA sebagai berikut :
1.
 Aman, pengamanan terhadap cargo tidak hanya bagi VAL, namun 
diperuntukkan juga bagi cargo lainnya. Keamanan yang baik merupakan 
tindakan preventif terhadap potensi kehilangan, kerusakan, maupun 
hal-hal lain yang dapat menyebakna kesalahan penanganan kargo.
2. 
Adanya lokasi yang baik, seperti segregation untuk DG, ada lokasi yang 
memadai untuk special cargo yang lain, misalnya cool room, cold storage,
 strong room, dll.
3. Metode penyimpanan baik sehingga pergerakan 
kargo di dalam gudang dapat berjalan dengan baik. Hal ini akan menunjang
 kecepatan penanganan pre loading yaitu built up ataupun pada saat 
relokasi cargo di gudang.
1) Prosedur storage untuk DIP/VAL/HUM
a)
 Kargo tersebut harus segera dipindahkan ke storage setelah proses 
acceptance. Untuk kiriman VAL (Valuable Goods) harus selalu berada dalam
 pengawasan petugas keamanan (security).
b) Sewaktu membawa 
barang-barang yang dimasukkan atau dikeluarkan dari tempat penyimpanan 
yang aman, kondisi masing-masing barang harus diperiksa dengan penuh 
kehati-hatian sesuai dengan aturan yang berlaku, dan barang harus sudah 
dicatat.
c) Kalau ada cacat pada barang, harus segera dilaporkan ke 
pihak customer service dan security untuk difoto, dan secepatnya 
dibuatkan CIR (Cargo Irregularity Report).
2) Prosedur storage untuk PER, AVI
a) Simpan di tempat yang bersih dan kering.
b) Hindari sinar matahari.
c) Jauhi dari kiriman radio active.
d) Ikuti instruksi dari pengirim yang biasanya instruksi tersebut tertulis di dalam airwaybill.
e) AVI (Live Animal) yang berasal dari species yang berbeda sebaiknya jangan diletakkan berdekatan.
f)
    Apabila diperlukan, simpan PER (Perishable) pada cool room atau cold
 storage atau AC room sesuai dengan instruksi shipper atau pengirim 
barang.
BUILT UP AREA
 Built up yang dahulu disebut make up 
adalah aktivitas menyusun kargo ke dalam container/ke atas pallet dan 
atau gerobak agar cargo menjadi layak dan aman untuk dimuat ke dalam 
compartment pesawat.
 Untuk menunjang proses built up diperlukan beberapa peralatan seperti :
1. PCHS
2. ULD
3. Wooden/fiber pallet
4. Strap
5. Slink
6. Cover Vinyl
7. Water absorbent
8. Wrapping
9. Net
10. Spreader
11. Ballast
12. Contour gauge
13. Scale
14. Forklift
15. Rack
16. Scale 
17. Cargo Cart
Tata Cara Built Up
1.
 Petugas menyiapkan serivecable ULD yang tersedia sesuai dengan built up
 plan yang telah dibuat dan jenis pesawat yang akan mengangkut kargo 
tersebut.
2. Petugas memeriksa kargo storage area, untuk memastikan 
bahwa cargo telah ada di storage dan telah mendapatkan persetujuan muat 
dari bea cukai
3. Setelah semua siap, petugas melapisi dengan alas ULD dengan cover vinyl 
4. Tahapan berikutnya adalah menyusun kargo di atas/di dalam ULD sesuai dengan built up plan
5. Setelah proses built up plan selesai, ULD akan ditutup kembali dengan cover vinyl, dan dipasang net
6. Petugas memasang ULD tag dengan mengikuti aturan IATA AHM 331
7. Kargo ditimbang dan hasilnya dilaporkan ke petugas lain yang terkait dengan pelaporan kepada load control.
 Masalah yang sering terjadi di dalam penanganan cargo inbound yaitu :
a. Missing Cargo (MSCA)
 Merupakan suatu kondisi dimana jumlah kargo yang tiba di bandara tujuan kurang dari data yang terdapat di manifest cargo.
b. Missing Airwaybill (MSAW)
 Merupakan suatu kondisi dimana dokumen master airwaybill tidak tiba di 
bandara tujuan, akan tetapi kargonya sampai di bandara tujuan.
c. Missing Mail Baggage (MSMB)
 Merupakan suatu kondisi dimana jumlah pos yang datang jumlahnya tidak sesuai dengan aslinya.
d. Damage Cargo (DMCA)
 Merupakan kerusakan kargo.
e. Found Cargo (FDCA)
 Merupakan suatu kondisi dimana kargo ditemukan di bandara tujuan dan 
diterima oleh petugas di lapangan, akan tetapi kargo tersebut tidak 
tercantum di dalam manifest cargo.
f. Over Carriage
 Merupakan kargo yang salah pengirimannya.
g. Surplus
 Merupakan suatu kondisi dimana jumlah kargo yang tiba di bandara tujuan
 jumlahnya melebihi dengan jumlah yang terdapat di dalam manifest cargo.
APRON AREA
 Menurut Oxford dictionary, Apron Area yaitu “Hard-surfaced (tarmac, 
concrete, etc) area on an air-field, used for maneuvering and 
(un)loading aircraft.” Atau dengan kata lain, apron area adalah  Daerah 
keras di lapangan udara yang digunakan untuk pergerakan dan bongkar muat
 pesawat.
Ada dua cara penanganan pesawat di Bandar udara, yaitu 
turnaround arrangement dan transit arrangement. Turn around arrangement 
adalah penanganan bagi pesawat yang mendarat di kota tujuan akhir. 
Sedangkan transit arrangement adalah penanganan bagi pesawat yang 
mendarat di kota persinggahan atau transit.
Kegiatan Apron berdasarkan IATA SGHA, yaitu
SECTION SUBJECT CHECKED
1 Representation and Accomodation ---
2 Load Control, Communications and Departure Control System √
3 Unit Load Device Control √
4 Passengers and Baggage ---
5 Cargo and Post Office Mail ---
6 Ramp √
7 Aircraft Servicing √
8 Fuel and Oil √
9 Aircraft Maintenance √
10 Flight Operation and Crew Administration ---
11 Surface Transport √
12 Catering Services √
13 Supervision and Administration ---
14 Security √
 Sedangkan Kegiatan Ramp Handling meliputi 
1. Aircraft Loading and Unloading
2. Marshailing
3. Parking
4. Ramp to Flight Deck Communication
5. Starting
6. Safety Measures
7. Moving Aircraft
A. PETUGAS-PETUGAS APRON
Adapun petugas-petugas yang bekerja di Area Apron, yaitu
1. Marshalling,
Petugas pemandu parkir pesawat pada saat kedatangan.
2. Ramp Koordinator/Dispatcher,
Petugas yang mengkoordinir seluruh kegiatan ground handling di apron.
3. Load Control,
 Petugas yang merencanakan alokasi pemuatan pesawat (pax, bag, cgo & mail).
4. Load Master,
Petugas yang mengawasi pemuatan bagasi dan cargo sesuai dengan rencana.
5. Departure Control,
Petugas yang mengontrol alokasi parkir pesawat dan membantu pesawat untuk melakukan pergerakan saat di apron.
6. GSE Operator,
Petugas yang mengoperasikan Ground Support Equipment (GSE).
7. Aircraft Mechanic,
Petugas yang melakukan perawatan teknik pesawat.
8. Wing Man,
Petugas yang mengawasi posisi (sayap) pesawat agar tidak bertabrakan saat parkir/akan berangkat. .
9. Security,
Petugas yang mengamankan pesawat dan kegiatan penanganan pesawat.
10. Porter,
Petugas yang melakukan loading / unloading sesuai rencana pemuatan.
11. Aircraft Interior Cleaning,
Petugas yang membersihkan bagian dalam pesawat,
B. GROUND SUPPORT EQUIPMENT (GSE)
Dan
 untuk memperlancar pekerjaan di bagian Ramp Handling, diperlukan 
beberapa peralatan pembantu pergerakan pesawat, penumpang dan cargo 
selama di darat (Bandar udara) yang dikenal dengan istilah GSE (Ground 
Support Equipment). GSE ini dibagi 2, yaitu
1. GSE Motorized:
a ASU – Air Starter Unit, berfungsi untuk mensuplai suhu yang diinginka.
b ACU – Air Conditioning Unit, berfungsi untuk mensuplai udara bertekanan untuk menjalankan mesin pesawat.
c GPU – Ground Power Unit, berfungsi untuk mensuplai energi listrik.
d PBS – Passenger Boarding Stairs, berfungsi untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
e APB – Apron Bus, berfungsi untuk mengantarkan penumpang menuju pesawat atau terminal. 
f BTT – Baggage Towing Tractor, berfungsi untuk menarik BCT yang membawa bagasi.
g BCL – Belt Conveyor Loader, berfungsi untuk menurunkan dan menaikkan bagasi atau cargo.
h HLL – High Lift Loader, berfungsi menaikkan dan menurunkan cargo (yang disusun di atas palet dan ULD dengan berat ± 7 ton.
i
 MDL – Main Deck Loader, berfungsi menaikkan dan menurunkan cargo dengan
 berat ± 17 ton dan biasanya digunakan pada pesawat freighter.
j CTL – Cargo Transporter Loader, berfungsi untuk memindahkan cargo ke terminal atau sebaliknya.
k ATN – Aircraft Towing Narrow Body, berfungsi untuk mendorong pesawat narrow body dari taxy way.
l ATW – Aircraft Towing Wide Body, berfungsi untuk mendorong pesawat wide body dari taxy way.
m TBL – Towbarrless, berfungsi untuk mendorong pesawat tanpa menggunakan towbar.
n LST – Lavatory Service Truck, berfungsi untuk menyedot dan membersihkan lavatory.
o WST – Water Service Truck, berfungsi untuk mensuplai air di pesawat baik untuk air minum aupun air untuk lavatory.
p FLT – Fork Lift, berfungsi untuk memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat lain.
q ABL – Ambulift, berfungsi untuk menurunkan dan menaikkan incapacited passenger.
2. GSE Non-Motorized
b. ATB – Aircraft Towing Bar, berfungsi sebagai alat penghubung ATN’ATW dengan pesawat pada proses push back.
c. AFX – Apron Fire Extinguisher, berfungsi untuk memadamkan kebakaran di sisi Apron.
d.
 BCT – Baggage Cart, berfungsi untuk memindahkan bagasi dari make-up 
area atau cargo dari warehouse ke pesawat atau sebaliknya.
e. CDL – Container Dollies, berfungsi untuk memindahkan ULD dari make-up area /warehouse ke pesawat atau sebaliknya.
f. CRK – Sontainer Rack, berfungsi untuk menyimpan ULD pada saat tidak digunakan.
g. LSC – Lavatory Service Cart, berfungsi untuk mengganti dan mensuplai air lavatory.
h. WSC – Water Sevice Cart, berfungsi untuk mensuplai air laik minum di pesawat.
i. LPD – Long Pallet Dollies, berfungsi untuk menyusun cargo untuk dimuat ke pesawat.
j. MPS – Manual Passenger Stair, berfungsi untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
k. PDL – Pallet Dolies, berfungsi untuk menyusun kargo untuk dimuat ke pesawat.
l. PRK – Pallet Rack, berfungsi untuk menyusun palet yang tidak digunakan.
m. TSJ – Tail Stanchion Jack, berfungsi untuk mencegah kondisi pesawat nose-up/tipping pada saat proses loading/unloading.
 
 
PENDAHULUAN 
Ground handling berasal dari kata ground dan 
handling. Ground artinya di darat, yang di dalam hal ini Bandar udara 
(airport). Handling berasal dari kata dasar hand atau handle yang 
artinya tangan atau tangani. To handle berarti menangani, melakukan 
suatu pekerjaan tertentu dengan penuh kesadaran. Handling berarti 
penanganan atau pelayanan (services or to services). Secara etimologi 
ground handling atau ground service diterjemahkan menjadi penanganan di 
darat atau pelayanan di darat. 
 Semua kata terminology 
tersebut-ground handling, ground services dan ground operation  atau 
airport services- pada dasarnya mengandung maksud dan pengertian yang 
sama, yaitu merujuk kepada suatu aktivitas perusahaan penerbangan atau 
pelayanan terhadap para penumpang berikut bagasinya, cargo, pos, dan 
peralatan pembantu pergerakan pesawat di darat dan pesawat terbang itu 
sendiri selama berada di Bandar udara, baik untuk keberangakatan 
(departure) maupun untuk kedatangan (arrival).
 Perusahaan 
penerbangan komersial atau lebih dikenal dengan istilah airlines atau 
airways merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa angkutan 
udara yang mengoperasikan pesawat terbang sebagai sarana untuk 
mengangkut muatan dari satu kota ke kota lain, baik di dalam negeri 
maupun ke luar negeri. Muatan yang diangkut adalah penumpang, bagasi, 
kargo, dan benda-benda pos.
 Secara operasional ada empat unit 
kerja utama yang menunjang bisnis angkutan udara dapat terlaksana, yaitu
 passenger handling, aircraft handling, inflight service, dan cargo 
handling. Obyek yang ditangani oleh ground staff pada intinya meliputi 
penumpang (pax), barang bawaan penumpang (baggage/luggage), barang 
kiriman (cargo), benda-benda pos (mail), dan ramp handling. Sebagai 
sebuah proses penanganan, maka muncul istilah passenger handling, 
baggage handling, cargo and mail handling, dan ramp handling.
 
Ruang lingkup atau obyek kegiatan tersebut pada intinya harus mengacu 
kepada aturan yang ditetapkan oleh IATA Airport Handling Manual, 810 
Annex A, tahun 1998.
PASSENGER HANDLING
Prosedure keberangkatan penumpang :
Setiap
 perusahaan penerbangan harus menginformasikan, perkiraan waktu 
berangkat (estimated time of departure ) dan perkiraan waktu tiba / 
datang ( estimated of arrival ) yang harus tercantum di dalam time 
table, reservation, maupun monitor / display sign board di bandara 
sehingga calon penumpang bisa mempersiapkan diri.
Beberapa hal yang perlu disiapkan petugas check – in counter dibuka :
• Passenger manifest ( passenger name list )
• Boarding pass  ( untuk manual )
• Baggage claim tag
• Label / tag lainnya, seperti security tag, priority tag, fragile tag, group tag, name tag, chacked baggage tag, dsb.
• Excess baggage ticket
• Seat allocation untuk special seat
• Purser information
• From passenger baggage weight sheet
• From passenger transfer message
• Limited release tag.
Hal
 pertama yang dilakukan penumpang ketika tiba di bandara adalah menuju 
ke check – in counter dengan membawa tiket, bagasi, dan tas tentengan ( 
kalau ada ). Setelah memeriksa tiket, petugas check – in counter akan 
menimbang bagasi untuk melihat apakah ada kelebihan berat atau tidak. 
Bila lebih, dan petugas akan memberikan excess baggage tiket sebagai 
tanda bukti pembayaran kelebihan itu. Stelah proses ini selesai, ia akan
 memberikan boarding pass dan potongan baggage claim tag, serta 
mengembalikan sisa tiket ( cover tiket ). Dari check – in counter dimana
 penumpang dibantu untuk membayar airport tax dan fiscal, penumpang 
menuju ke pemeriksaan imigrasi, lalu ke boarding gate untuk menunggu 
boarding time.
Untuk kenyamanan  calon penumpang dan kelancaran 
kerja, para petugas check – in counter harus memperhatikan hal – hal 
sebagai berikut :
• Penampilan harus rapi, murah senyum, dan ramah.
• Harus mengetahui tata car check – in, antara lain :
- Bagaimana cara memeriksa tiket, passport, visa, surat kesehatan
- Cara mempersiapkan boarding pass
- Cara mempersiapkan baggage claim tag 
- Cara membaca PNR atau PNL 
- Cara membuat excess baggage tiket seandainya penumpang mempunyai kelebihan berat atas bagasinya
- Cara membaca buku TIM, ABC guide, TIMATIC ( travel information automatic )
Proses dan procedure di check – in counter 
• Petugas mengucapkan salam ( greeting )
• Penumpang menyerahkan dokumen perjalanan kepada petugas :
• Passport
• Fiscal ( gratis bagi yang mempunyai NPWP )
• Electronic ticket
• Visa
•
 Dalam passport penumpang dilihat foto penumpang tersebut apakah sama 
dengan penumpangnya dan identitas penumpang di passport dan visa harus 
sama.  masa berlaku passport dan visa harus lebih 6 bulan, hal ini 
dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah di negara tujuan.
• 
Memasukkan nama penumpang di passenger list pada computer untuk 
mengetahui bahwa penumpang tersebut sudah melakukan reservasi sesuai 
dengan ticket yang ia miliki.
• Kemudian memasukkan data penumpang seperti genre penumpang, nomor seat penumpang, dsb.
•
 Setelah itu keluar boarding pass untuk penumpang tersebut dan 
ditempelkan label tax seharga Rp. 150.000,- yang harus di bayar 
penumpang, apabila penumpang tersebut tidak mempunyai NPWP, maka 
penumpang tersebut juga membayar sebesar Rp.2.500.000,-
• Kemudian petugas menimbang tas passenger :
•
 Apabila berat tas tersebut kurang dari 7 kg, maka tas tersebut bisa di 
bawa oleh penumpang itu sendiri dan menjadi tanggung jawab penumpang 
tersebut, tas seperti itu biasa disebut hand carry.
• Apabila berat 
tas tersebut lebih dari 7 kg, maka tas tersebut harus di jadikan bagasi.
 Free allowance bagasi yang didapatkan penumpang sesuai dengan kelasnya,
 yaitu business 30 kg, economi 20 kg, infant 10 kg, VIP 40 kg. berat tas
 penumpang tidak boleh melebihi free allowance, jika melebihi dari free 
allowance maka penumpang harus membayar excess baggage.
• Setelah 
ditimbang, petugas check – in membuat tag baggage penumpang tersebut 
dengan memasukkan jumlah berat tas dan banyaknya tas.
• Kemudian tag 
baggage yang keluar, diambil tag numbernya dan di tempelkan pada bagasi 
sebagai identitas diri agar jika sewaktu – waktu bagasi tersebut 
terpisah dari pemiliknya, bagasi tersebut bisa cepat – cepat di berikan 
kepada pemiliknya.
• Tas penumpang juga diberi label sesuai dengan 
kelas, dan apabila penumpang tersebut merupakan kelas bisnis atau 
frequent flyer maka penumpang tersebut juga akan mendapatkan fasilitas 
lounge.
• Setelah semuanya sudah selesai dan semua dokumen – dokumen 
penumpang sudah diperiksa oleh petugas kemudian petugas check- in 
counter menunjukkan dimana gate ( gate berapa ), nomor seatnya, jam 
keberangkatan, dan tag number bagasi pax tersebut.
Prosedure kedatangan penumpang
 Dibandingkan dengan procedure keberangkatan penumpang, procedure 
kedatangan penumpang lebih singkat dan sederhana. Namun demikian, 
persiapan dan pelayanan terhadap kedatangan penumpang tidak boleh 
berkurang atau sekedarnya, tetapi harus diberikan layanan prima.
 
Petugas dibagian kedatangan pesawat / penumpang haruslah mengetahui jam –
 jam kedatangan pesawat ( estimated time arrival ), sehingga mereka bisa
 mempersiapkan diri. Para petugas harus mengetahui apakah ada penumpang 
yang transit, transfer, dan yang turun di kota tersebut. Penumpang yang 
transit akan diberikan transfer card. Penumpang yang transfer akan 
segera dibantu sehubungan dengan tempat duduk, bagasi, dsb. Bagi 
penumpang yang turun di kota tersebut akan dibimbing ke bagian imigrasi 
untuk pemeriksaan passport dan visa, lalu ke tempat pengambilan bagasi.
 Kalau urusan bagasi sudah selesai, para penumpang dipersilahkan menuju 
ke pemeriksaam pabean ( jalur hijau dan jalur merah) , lalu keluar 
bandara. Bila ada bagasi yang belum ketemu atau hilang atau mungkin ada 
yang rusak, penumpang tersebut akan diajak ke bagian lost and found.
 Dari uraian tersebut di atas jelas tergambar bahwa kegiatan kedatangan 
penumpang lebih singkat dan simple yaitu lebih tertuju kepada 
mendampingi dan memberikan petunjuk dan informasi kepada para penumpang 
ketika tiba / mendarat di bandara serta di mana tempat pengambilan 
bagasi penumpang ( baggae claim area ).
 Selanjutnya mengenai 
passenger handling, kiranya kita perlu mengetahui karakteristik dan 
bagaimana perlakuan terhadap mereka. Sebagaimana kita ketahui bahwa 
penumpang adalah seseorang yang menggunakan jasa angkutan udara dengan 
membayar sejumlah uang untuk maksud tersebut dan kepadanya diberikan 
tanda bukti berupa tiket yang sah, diluar pilot dan awak cabin. 
Kewajiban perusahaan penerbangan adalah mengangkut dan melayani 
penumpang tersebut sesuai kontrak atau perjanjian ( berupa tiket ) 
dengan sebaik – baiknya.
 Secara umum, penumpang dapat di kategorikan
 menjadi tiga jenis, yaitu penumpang biasa, penumpang khusus, dan 
penumpang bermasalah. Dalam praktiknya tergantung bagaimana airlines 
memperlakukan para penumpang sesuai dengan kondisi dan kebijakan 
airlines tersebut. Sebagai standarisasi pelayanan penumpang, maka 
airlines dituntut untuk senantiasa meningkatkan pelayanan yang optimal 
kepada para penumpangnya
        PENUMPANG BIASA
PENGELOMPOKAN     PENUMPANG KHUSUS
PENUMPANG
        PENUMPANG BERMASALAH
SPECIAL PASSENGER :-   VIP & CIP
- INF&CHD
- UMNR
- WCHR
- STCR
- PGNT
- BND
- FATMAN
- POOLING
- FAMILY + GROUP
- RELIGIOUS.
Penumpang
 dikategorikan sebagai special passenger karena kondisi fisik – 
mentalnya, status sosial – ekonominya, kedudukan nya, jabatanya, 
pengaruhnya ; karena latar belakang penumpang yang bersangkutan atau 
karena perusahaan penerbangan menganggap penumpang tersebut perlu 
pelayanan atau penanganan secara khusus.
Yang termasuk special passenger tersebut antara lain sebagai berikut :
VIP
 ( very Important person ) adalah penumpang yang kedudukannya atau 
jabatannya dalam suatu pemerintahan menyebabkan penumpang tersebut harus
 mendapat penaganan khusus ( dalam hal ini prioritas/istimewa ). 
Contohnya : kepala pemerintah, kepala negara, raja, ratu, perdama 
menteri dll yang sejenisnya. Penumpang VIP beserta rombongan harus 
mendapat duduk di barisan paling depan. Mereka boarding belakangan ( 
setelah penumpang yang lain sudah naik ) dan ditempat tujuan turun 
terlebih dahulu. Penyelesaian VIP hendaknya dilakukan dengan kerja sama 
yang baik antara pihak protokoler dengan pihak groun staff. Penanganan 
harus dilakukan dengan teliti dan penuh dengan perhatian , jangan sampai
 hal buruk terjadi.
CIP ( commercial important person ) adalah 
pejabat penting dalam suatu perusahaan besar dan terkenal seperti 
direktur utama atau para direksi lainnya. Ia perlu pelayana khusus 
karena ia selalu naik dengan kelas utama.
INFANT&CHD, INF ( 
bayi ) ialah sejak lahir sampai dengan 2 tahun atau 24 bulan. Tempat 
duduk bayi biasanya satu kursi dengan ibunya dan pembayaran ticket 
pesawat 10 % dari tarif normal. Lewat dari 2 tahun sampai dengan 10 
tahun dikategorikan penumpang anak – anak ( CHD ). Ketentuan ini belaku 
untuk penerbangan domestic. Sementara untuk penerbnagan internasional, 
ketentuannya adalah berusia antara 2 – 12 tahun. Penumpang anak – anak 
mendapat kursi dengan membayar tiket sebesar 50% dari tariff normal 
penumpang dewasa. Seorang anak yang genap berusia 12 tahun pada hari 
keberangkatan, dikenakan biaya penuh sesuai dengan tariff penumpang 
dewasa. Ukuran usia tersebut berdasarkan pada data autentik tanggal 
lahir anak tersebut yang tercantum di dalam passport. Bayi yang berumur 
antara 3 – 12 bulan bila naik pesawat harus disertai orang tuanya / 
orang dewasa dan dengan surat keterangan dokter yang merawat dengan 
diketahui oleh dokter perusahaan penerbangan / ground handling company. 
Bayi berumur 1 – 2 tahun dapat diangkut sesuai dengan peraturan yang 
berlaku. Bagi bayi yang berumur 9 bulan dapat menggunakan keranjang baby
 basket. Untuk pemakaian baby cottage atau baby cradle penumpang dapat 
mengajukannya pada saat reservasi. Tersedia atau tidaknya baby cradle 
tergantung pada persediaan di dalam pesawat yang bersangkutan yang 
dibatasi sampai dengan maksimal 3 buah. Makanan khusus bayi pun dapat 
diberikan melalui procedure pemesanan di muka ( reservasi ).
UMNR
 ( unaccompanied minor ) adalah anak kecil yang naik pesawat tanpa 
didampingi atau pergi sendirian. Pembatasan umur antara 7 samapai 12 
tahun. Untuk anak yang berumur dibawah 7 tahun harus didampingi. Ada dua
 sistim penanganan untuk UKM yaitu jasa pengawalan dan jasa 
pendampingan. Yang memakai jasa pengawalan dan jasa pendampingan akan 
dikenakan biaya sebesar tariff dewasa, dengan perhitungan berikut. UM 
membayar 50% dari tariff dewasa sekali jalan dan cabin crew sebagai 
pengawal memperoleh tariff industrial discount sebesar 25% dan tariff 
pergi – pulang.
Hal – hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan penumpang anak – anak yang terbang sendiri adalah sebagai berikut : 
- Harus ada pemesanan tempat terlebih dahulu ( confirmed booking )
- Mebgisi form of indemnity yang ditandatangani oleh orang tua yang bersangkutan
- Adanya keterangan jaminan bahwa anak tersebut ditempat tujuan akan ada yang menjemputnya
- Anak harus dalam keadaan sehat fisik dan mental ( UM yang bisu dan tuli, terbelakang mental, sebaiknya tidak diterima )
-
 Di bandara keberangkatan, orang tua atau pengantarnya harus 
menyelesaikan procedure check – in, menyerahkan kelengkapan formalitas, 
dan menandatangani serah terima pengawasan kepada petugas pasasi. Orang 
tua atau pengantarnya  tidak diizinkan meninggalkan bandara sebelum 
pesawat berangkat.
- Pada saat boarding, petugas pasasi menyerahkan pengawasan kepada purser atau cabin crew yang bertugas dalam penerbangan.
- Selama penerbangan berlangsung, tugas pengawasan dapat dilakukan oleh cabin crew yang bertugas
-
 Dibandara tujuan, cabin crew menyerahkan pengawasan YM kepada petugas 
pasasi yang akan mengurus penyelesaian formalitas anak meleui CIQ
- 
Setelah melalui proses penyelesaian formalitas, petugas pasasi 
melaksanakan serah terima tanggung jawab kepada pihak penjemput yang 
sudah ditentukan sesuai dengan data yang ada dalam dokumen UM handling 
service
- Untuk pengantar bisa diurus oleh orang tua sendiri atau jika tidak pihak perusahaan bisa menyediakan/
hal – hal yang harus diperhatikan bila orang tua si anak meminta fasilitas pengantar / pendamping kepada petugas dan carrier :
- Pengantar adalah karyawan tetap dari airlines tersebut
- Sebaiknya wanita
- Sehat, tidak cacat, dan tidak mabuk udara
- Mempunyai inisiatif yang tinggi lebih diutamakan yang berpengetahuan dan berpengalaman mengasuh anak – anak
- Mengetahui keadaan daerah / kota / negara yang dituju
- Ada surat izin dari suami bila sudah menikah
- Ada surat izin dari orang tua bila belum menikah dan belum berumur 21 tahun,
Anak berusia 12 – 15 tahun, walaupun telah membayar tiket dengan tariff dewasa
WCHR
 ( wheel chair )adalah  penumpang yang memerlukan bantuan kursi roda 
yang karena kondisi kesehatannya atau keadaan fisiknya memerlukan kursi 
roda untuk menuju ke pesawat atau sebaliknya.
Permintaan kursi roda ini dapat dibagi dalam kategori berikut :
-
 Penumpang dapat naik dan turun sendiri serta bergerak ke / dari tempat 
duduk dalam hal ini dari gedung terminal ke pesawat dan sebaliknya 
penumpang akan memakai kursi roda. Penumpang seperti ini dikenal dengan 
istilah WCHC ( penumpang memerlukan kursi roda sewaktu di dalam cabin )
-
 Penumpang tidak dapat naik dan turun dari pesawat sendiri. Tetapi dapat
 berjalan ke / tempat duduk sendiri, dengan sangat sulit dan pelan – 
pelan. Penumpang seperti ini dikenal dengan istilah WCHS ( penumpang 
tidak bisa naik – turun pesawat menggunakan tangga atau step ).
- 
Penumpang tidak bisa naik – turun pesawat sendiri ke / dari tempat 
duduknya, dan tidak bisa berjalan agak jauh, misalnya di ramp. Penumpang
 seperti ini dikenal dengan sebutan WCHR.
Untuk point 2 dan 3 
penumpang harus disediakan kursi roda dari petugas pembantu bandara 
keberangkatan dan badara tujuan.  Bila tidak ada yang mengantar dan 
menjemput, dapat dimintai bantuan cabin crew atau ground staff,dll
STCR
 ( STRETCHER ) adalah penumpang yang memerlukan tandu, penumpang yang 
mempunyai kondisi fisik dan mentalnya memerlukan alat bantu untuk 
memudahkan penumpang naik ke pesawat / berada di dalam pesawat. 
Pengangkutan penumpang sakit ini harus melalui proses penanganan standar
 yang disebut medical clearance atau medical case yang disingkat MEDA. 
Untuk kepentingan ini, maka perusahaan penerbangan harus menyediakan 
peralatan tersebut dan untuk memudahkan koordinasi, penyediaan alat 
tandu sebelumnya harus dilakukan terlebih dahulu. Permintaan tandu harus
 diajukan jauh sebelumnya. Permintaan ini akan terus diteruskan kepada 
bagian – bagian lain yang terkait dengan pengursannya. Untuk pembayaran,
 sebagian airline mengenakan biaya normal 100% sementara itu, beberapa 
airline yang lain ada yang menetapkan biaya tambahan yang besarnya 
bervariasi. Untuk pengangkutan penumpang yang ditandu ini, persyaratan 
yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
- Adanya surat keterangan dokter yang menyatakan penumpang tahan naik pesawat dan penyakit yang dideritanya tidak menular
- Diantar oleh anggota keluarga, perawat / dokter
- Naik ke pesawat duluan dan turun belakangan
- Tersedia ambulance di tempat / stasiun tujuan
- Membayar biaya tambahan sebesar 200%
-
 Beberapa perusahaan menetapkan biaya berbaring di pesawat sebesar tiga 
kali harga tiket normal di mana ia naik ( dengan asumsi ia memrlukan 
tiga seat )
- Menandatangani form of indemnity
Perusahaan 
penerbangan menyediakan botol berisi oksigen bagi penumpang orang sakit 
yang membutuhkannya selama penerbangan dengan biaya / tariff yang telah 
ditentukan untuk setiap botolnya. Pemberitahuan tentang adanya penumpang
 orang sakit kepada awak pesawat tercantum di dalam dokumen yang disebut
 passage information sheet ( PIS ). Informasi ini tentang penumpang 
orang sakit, termasuk permintaan tandu atau stretcher langsung dikirim 
bersamaan dengan pengiriman load message pada saat keberangkatan 
pesawat. Dalam hal ini untuk memperlancar pekerjaan, maka diperlukan 
adanya koordinasi menyangkut seating, makanan, ambulance, pihak 
penyambut / penjemput ,dll.
PGNT ( PREGANT WOMAN ) 
adalahpenumpang wanita hamil, untuk wanita hamil yang usia kehamilannya 
sekitar 32 minggu ( 8 bulan ) tidak dapat diterima untuk diangkut oleh 
pesawat. Namun, jika keadaan memaksa, hal tersebut dapat dilakukan 
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut
1. ada surat keterangan dokter yang merawatnya dan diketahui oleh dokter perusahaan
2. menandatangani form of indeminity.
Untuk
 wanita hamil diusahakan tidak terbang terlalu lama, maksimal 4 jam. 
Bila lebih dari 4 jam hendaknya dibagi pada penerbangan lain dengan 
maksimal 4 jam perjalanan sehingga tidak melelahkan yang bersangkutan.
BND
 ( BLIND ) penumpang buta, untuk penanganan penumpang buta harus 
diserahkan oleh pengantar kepada petugas airline di check – in counter 
airport. Jika pengantar tidak ikut serta, petugas stasiun harus 
mendampingi penumpang buta tersebut sampai penumpang tersebut naik ke 
pesawat. Di stasiun tujuan, ground staff harus membantu penumpang turun 
dan menyelesaikan bagasinya. Bila ada penjemputnya, serahkan penumpang 
tersebut kepada yang bersangkutan dan bila tidak ada penjemputnya, 
berilah bantuan sampai di alamat yang dituju. Untuk penumpang buta yang 
membawa anjing, anjing tersebut harus di masukkan ke dalam cargo 
compartment. Namun, jika penumpang tersebut mengaharapkan anjingnya ikut
 bersamaan ke dalam kabin pesawat, harus di penuhi persyaratan sebagai 
berikut :
• Anjing harus menggunakan brongsong ( penutup mulut dari besi )
• Anjing tidak boleh duduk ditempat duduk penumpang. 
• Anjing diberi alas dengan bahan yang dapat menyerap air dan kotoran.
• Anjing tidak akan menggangu penmpang atau membahayakan penumpang lain di pesawat.
• Anjing dipastikan dalam kondisi sehat.
• semua peraturan pemerintah untuk memebawa anjing harus ditaati.
•  Hanya satu anjing penuntun orang buta yang diperkenankan untuk setiap penerbangan.
• Penumpang buta yang membawa anjing penuntun harus diberangkatkan naik ke   pesawat  lebih dulu dari penumpang lainnya.
 Dalam menerima pembukuan ( reservasi ) penumpang dengan anjingnya harus diperhatikanpersyaratan sebagai berikut : 
• Persyaratan kota transit dan kota tujuan harus dipenuhi bila tidak, maka pengangkutan ditolak.
•  penerbangan nonstop yang terlalu lama ( sekitar 4 jam  ), dalam hal ini pengangkutan anjing  jangan diterima.
• Airline tidak bertanggung jawab atas pelanggaran aturan – aturan yang berlaku.
•
  Airline tidak bertanggung jawab atas sakit, kecelakaan, kematian, dan 
sebagainya yang terjadi pada anjing tersebut. Kepala stasiun 
keberangkatan harus memberitahukan kepada stasiun dan stasiun tujuan 
atas anjing penumpang buta tersebut.
Kepala stasiun keberankatan harus memberitahukan kepada stasiun dan stasiun tujun atsa anjing penumpang but tersebut.
FATMAN
 ( OBESITAS ) penumpang gemuk, untuk penanganan penumpang tersebut 
dengan kondisi badan yang melebihi batas normal harus disediakan kursi 2
 dan ditempatkan dibarisan depan atau paling belakang serta dekat 
gang/row. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan penumpang tersebut masuk 
dan keluar dari kursi / barisannya sehingga tidak mengganggu penumpang 
lain. Penumpang semacam ini tetap membayar 100% meskipun  ada beberapa 
airline yang memepunyai aturan lain, yaitu membayar 2 kursi atau kena 
biaya tambahan 50%.
POOLING ( 2 anak yang ditempatkan dalam satu 
kursi ) bila diketahui ada penumpang anak untuk penerbangan tertentu, 
perlu diberlakukan ketentuan untuk pooling anak. Maka untuk satu kursi 
dapat diisioleh 2 orang anak setelah diketahui secara pasti kondisi 
fisik kedua anak tersebut memungkinkan untuk didudukan dalam satu kursi.
 Ketentuan seperti ini biasanya diberlakukan apabila terdapat kondisi 
sebagai berikut :
• Kondisi pesawat penuh ( peak season ). Bila tidak penuh, tetap didudukan satu kursi untuk satu anak.
• Umur kedua anak tersebut tidak lebih dari 7 tahun.
• Kedua anak tersebut bisa bersandar dalam satu kursi dan satu keluarga denga seizin orang tua.
•
 Ditentukan di airport setelah petugas melihat secara langsung kondisi 
fisik anak. Ketentuan pooling inin hanya untuk pesawat – pesawat 
tertentu yang memang dapat melakukan ketentuan tersebut.
• Umumnya ketentuan ini hanya diberlakukan untuk penerbangan ke luar negeri (internasional )
PENUMPANG YANG BERMASALAH DENGAN KEIMIGRASIAN
 Penumpang bermasalah dalam hal ini adalah yang berkaitan dengan 
penyalahgunaan dokume – dokumen perjalanan penumpang internasional, baik
 dokumen yang dipalsukan ( tidak valid ), disalahgunakan, maupun dokumen
 – dokumen yang tidak lengkap. Penumpang seperti ini biasanya berkaitan 
pula dengan masalah – masalah politik dan hokum, seperi suaka politik, 
criminal, tindak kejahatan. Semua kejadian ini terekam dalam jaringan 
Interpol meupun jaringan keimigrasian. Beberapa penumpang yang termasuk 
kategori ini antara lain sebagai berikut :
INDAMISSABLE PASSENGER ( INAD )
 Adalah penumpang yang ditolak masuk suatu negara karena tidak memenuhi 
persyaratan negara tersebut ( cekal, tau cegah misalnya )
 Beberapa sebab mengapa ia ditolak masuk ke suatu negara, antara lain :
• Dokumen perjalanan tidak lengkap ( passport habis masa berlakunya, tidak ada visa, passport palsu,dll.
• Terkena daftar hitam / black list seperti teroris, criminal, pembawa penyakit berbahaya dan menular.
• Alasan politik.
penumpang
 seperti ini akan ditolak ketika mendarat / berada di airport dan harus 
meninggalkan negara tersebut menuju ke stasiun selanjutnya atau kembali 
ke negara dari mana ia berangkat terakhir. Airline yang bersangkutan 
yang membawa penumpang tersebut bertanggung jawab atas kejadian ini. 
Cara menangani inadmissible passenger ( INAD ) adalah sebagai berikut :
• Periksa dari penerbangan mana orang tersebut datang
• Cocokkan namanya dengan daftar penumpang
•
 Catat penumpang yang ditolak dari bagian imigrasi tersebut: nama, 
kebangsaan, nomor passport, sebab ditolak dan tiket untuk kembali ke 
negaranya.
• Siapkan bagasinya
• Kembalikan ke negara asal atau negara ketiga dengan kesempatan penerbangan pertama
• Antarlah penumpang tersebut ke ruang tunggu keberangkatan .
• Serahkan pasportnya kepada cabin crew dalam amplop tertutup
• Kirim telex ke bandara tujuan tentang penumpang tersebut
Kalau
 penumpang yang ditolak oleh imigrasi tersebut tidak mempunyai tiket 
untuk kembali, perusahaan penerbangan yang mengangkut penumpang tersebut
 sewaktu datang. Bertanggung jawab untuk membelikan tiketnya.
DEPORTEE PASSENGER
 Adalah penumpang yang telah diizinkan masuk suatu negara, tetapi karena
 perbuatannya dan tingkah lakunya, oleh negara tersebut di person non 
grata – kan dan harus meninggalkan negara tersebut secepat mungkin. 
Contohnya kasus ini antara lain staf  kedutaan, konsulat atau atas 
negara yang bermasalah ( urusan politik : myang melawan embuat onar, 
melakukan tindakan criminal, menjelekkan negara tersebut, dll 
Proses dan procedure lost and found
• Petugas lost and found memberikan salam kepada penumpang ( greeting passenger ) yang akan melaporkan bagasinya yang hilang.
• Selanjutnya petugas lost and found meminta penumpang menunjukkan ticket, passport, dan tag numbernya.
•
 Kemudian petugas lost and found akan membuatkan property irregularity 
report (PIR) yang berisi informasi mengenai ciri – ciri tas yang hilang 
seperti merk, warna, ukuran, tanda khusus, dll.
• Petugas lost and 
found akan menanyakan alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi oleh
 petugas lost and found apabila tas sudah ditemukan. 
• Setelah 
selesai membuat PIR, petugas lost and found dan penumpang akan tanda 
tangan serta tembusan PIR tersebut akan diberi kepada penumpang sebagai 
bukti apabila ia ingin meminta ganti rugi atas bagasinya yang hilang.
•
 Data bagasi yang hilang, oleh petugas lost and found akan dimasukkan ke
 computer dan di tracing ke seluruh dunia agar apabila ada bagasi yang 
ciri – cirinya sama dengan bagasi yang hilang akan di kirim ke tempat 
yang mencari bagasi tersebut.
• Pencarian bagasi tersebut dilakukan 
selama 14 hari, apabila lebih dari 14 hari bagasi tersebut belum 
diketemukan maka penumpang Dapat meminta ganti rugi kepada airlines.
•
 Ganti rugi diberikan berdasarkan berat tas yang hilang berapa kg. besar
 ganti rugi per kg yang diberikan kepada penumpang, tergantung kebijakan
 dari airlines yang bersangkutan.
• Apabila tag number penumpang 
hilang, maka petugas lost and found tidak membuatkan PIR kepada 
penumpang melainkan membuatkan lost of unchecked article report. Kertas 
laporan ini fungsinya hampir sama dengan PIR, yaitu laporan memeriksa 
bagasi hilang, hanya saja airlines tidak bertanggung jawab atas 
hilangnya bagasi tersebut sehingga penumpang tidak mendapatkan ganti 
rugi dari airlines.
• Apabila bagasi yang hilang sudah diketemukan, 
maka petugas lost and found akan menghubungi penumpang dan penumpang 
tersebut akan mengembilnya dengan mengisi tanda bukti serah terima bahwa
 penumpang tersebut sudah mengambil bagasinya
CARGO HANDLING
A. Defenisi Kargo dan pihak-pihak terkait
Cargo
 adalah semua barang (goods) yang dikirim melalui udara (pesawat 
terbang), laut (kapal), atau darat (truk container) yang biasanya untuk 
diperdagangkan, baik antarwilayah/kota di dalam negeri maupun 
antarnegara (internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor. 
Apa pun jenisnya, semua barang kiriman, kecuali benda-benda pos dan 
bagasi penumpang, baik yang diperdagangkan (ekspor-impor) maupun untuk 
keperluan lainnya (nonkomersial) dan dilengkapi dengan dokumen 
pengangkutan (SMU atau Air Way Bill) dikategorikan sebagai kargo.
Ada
 pihak utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu pihak pengirim 
(shipper), dan atau penerima (consignee), pihak pengangkut, dan pihak 
ground handling dan atau warehouse operator. Shipper bisa berupa 
perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau
 melalui jasa ekspedisi pengiriman barang yang dikenal dengan istilah 
freight forwarder atau ekspedisi muatan kapal laut atau ekspedisi muatan
 pesawat udara. Beberapa contoh perusahaan kelas dunia yang sudah 
mengklaim diri menerapkan konsep total logistic service antara lain 
Fedex, TNT, DHL, UPS, dan lain-lain. Untuk domestic ada Fin Logistic, 
MSA kargo, dan Republix Express (Repex Airlines). Sedangkan carrier bisa
 berupa cargo sales agent, cargo sales airline, airline/air charter yang
 juga berfungsi sebagai pengangkut kargo.
B. Prosedur Ekspor Impor
Ada
 beberapa syarat prosedural yang harus dilakukan baik untuk mengekspor 
maupun mengimpor barang. Untuk mengirim barang, hal-hal yang harus 
dilakukan adalah sebagai berikut : 
1. Bila seseorang ingin mengirim 
barang/kargo, yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor cargo 
agent/freight forwarder dengan membawa barangnya. Di sana barang akan 
ditimbang dan diperiksa packingnya. Bila memenuhi syarat, maka akan 
dibuatkan dokumen Air Waybill (untuk pengiriman dalam negeri dibuatkan 
surat muatan udara). Biaya pengiriman bisa dibayar di muka (prepaid) 
atau di tempat tujuan (collect).
2. Selanjutnya cargo agent atau 
freight forwarder akan datang ke area pergudangan, khususnya ke 
Acceptance Counter untuk memproses kargo tersebut.
3. Dokumen-dokumen
 pelengkap kargo dibawa ke pabean untuk diperiksa dan disetujui. Bila 
memenuhi syarat, barang siap untuk dikirim.
4. Selanjutnya barang 
disimpan dan di built up di gudang outbound sampai tiba waktunya untuk 
dinaikkan atau dimasukkan ke dalam cargo compartment pesawat.
5. 
Tahap berikutnya adalah proses pengeluaran barang yang diterima, yaitu 
setelah barang diturunkan dari pesawat terbang, barang akan disimpan 
lebih dahulu di gudang impor dan gudang rush handling.
6. Si penerima
 barang akan mendapatkan pemberitahuan tentang adanya barang kiriman 
(notice of arrival) berupa surat, email, atau melalui telepon dari 
petugas di gudang inbound.
7. Consignee dalam hal ini bisa diwakili 
oleh freight forwarder, datang ke gudang inbound untuk melakukan proses 
pengambilan kargo tersebut.
8. Barang di gudang impor hanya bisa 
dikeluarkan setelah diperiksa (dinyatakan clearance) oleh pihak pabean 
dan pembayaran pajak dan atau bea masuk atas barang tersebut telah 
diselesaikan. 
C. Klasifikasi Kargo
Berdasarkan cara 
penanganannya, kargo dibagi ke dalam dua golongan besar,yaitu general 
cargo dan special cargo. Sementara itu, menurut ketentuan dari IATA HAM 
810 April 1998 Annex A, 20th edition, January 2002 bahwa kargo dibedakan
 menjadi 3 jenis yaitu general cargo, special shipment (missal AVI, PER,
 HUM, VAL, DG, LHO, VUN, dll) dan specialized cargo products (misalnya 
express cargo, dan courier shipment). 
1. General cargo adalah 
barang-barang kiriman biasa sehingga tidak memerlukan penanganan secara 
khusus, namun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan aspek
 safety. Contoh barang yang dikategorikan general cargo antara lain : 
barang-barang keperluan rumah tangga, peralatan kantor, peralatan 
olahraga, pakaian (garment, tekstil), dan lain-lain. 
2. Special 
cargo adalah barang-barang kiriman yang memerlukan penanganan secara 
khusus (special handling). Jenis barang ini pada dasarnya dapat diangkut
 lewat angkutan udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan 
secara khusus sesuai dengan regulasi IATA dan atau pengangkut. Contohnya
 yaitu live animals, human remain, perishable goods, valuable goods, dan
 dangerous goods.
 Gambar aktifitas pergudangan inbound
Pada
 gudang inbound ada beberapa unit yang terkait dengan penanganan kargo, 
seperti unit acceptance, document processing, storage, dan break down 
area. Pada prinsipnya penerimaan dan pengiriman kargo ada dua hal yaitu 
dokumen dan kargo.
ACCEPTANCE AREA
Acceptance di gudang impor 
adalah unit yang bertugas melakukan verifikasi dokumen sebelum menjalani
 proses selanjutnya. Selanjutnya akan dibahas tata cara di acceptance. 
Selanjutnya dokumen tersebut dipilah-pilah dan didistribusikan ke unit 
storage, cargo delivery, rush handling, transfer/transit, bea cukai, dan
 karantina, kantor pos tukar bandara setempat ataupun warehouse operator
 lain untuk proses over bringen (OB)
Memeriksa data pada MAWB antara lain :
• (1) Special Handling Information
• (2) Commodity
• (3) Sistem Pembayaran (collect atau prepaid)
• (4) Tujuan akhir pengiriman
• (5) Nama dan alamat consignee
BREAK DOWN AREA
Break down area adalah tempat kargo dibongkar atau diturunkan dari ULD. Pelaksanaan breakdown adalah sebagai berikut:
1. Petugas mendapatkan break down plan dari petugas acceptance
2. Petugas akan memeriksa kondisi ULD secara saksama sebelum kargo diturunkan.
3. Pada saat kargo dibongkar, petugas akan mencatat :
 Kondisi ULD
 Nomor ULD
 Kondisi segel
 Nomor MAWB dan jumlahnya per ULD
 Nomor HAWB dan jumlahnya per ULD
 Jenis, warna, dan cirri kemasan
4.
 Apabila ada special cargo, petugas akan segera mengalokasikannya sesuai
 dengan jenis kargonya, kecuali ada permintaan sendiri dari pemilik 
kargo.
5. Apabila ada kargo angkut lanjut, petugas akan segera menyiapkan kargo dan dokumennya untuk diproses lebih lanjut.
6. Petugas menyerahkan hasil breakdown ke petugas storage untuk ditempatkan.
7. Setelah selesai, petugas akan mengirimkan hasil break down ke unit-unit terkait lainnya melalui telex dan atau email.
STORAGE
Seperti
 telah dibahas sebelumnya, mekanisme storage harus mengikuti seperti 
yang tercantum dalam AHM 330. Storage import terbagi menjadi beberapa 
area seperti be handle area, over flow area, dan area-area lain untuk 
special cargo.
Adapun proses storage dapat dideskripsikan sebagai berikut :
1. Petugas menerima kargo yang telah selesai proses break down
2.
 Petugas mendapatkan cargo dalam area storage sesuai dengan lokasi yang 
telah ditetapkan. Pengelompokkan kargo dalam storage bisa didasarkan 
atas beberapa hal, antara lain jenis kargo, nomor airwaybill, jenis 
komoditas, ukuran atau beratnya.
3. Petugas juga harus menyiapkan kargo yang akan diserahkan kepada consignee.
4. Petugas melaksanakan stock opname tiap hari.
CARGO DELIVERY
Cargo
 delivery adalah unit yang berhubungan langsung dengan consignee, 
freight forwarder, atau PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan). 
Pekerjaan unit ini dapat dideskripsikan sebagai berikut :
1. Petugas menerima dokumen yang telah diproses oleh unit acceptance.
2. Petugas melakukan Notice of Arrival (NOA) melalui telepon, fax, atau email.
3.
 Pada saat consignee/freight forwarder/PPJK datang, petugas akan meminta
 kartu identitas (KTP,passport,SIM, dan lain-lain) baru setelah itu 
dokumen asli diserahkan untuk diproses lebih lanjut.
4. Apabila 
kewajiban kepabeanan dan sewa gudang telah selesai diakukan, petugas 
akan mengeluarkan surat/form yang menyatakan bahwa kargo sudah boleh 
dibawa keluar gudang.
 Prasarana yang terdapat di gudang untuk menunjang kelancaran petugas, yaitu :
a) Strong room
• Merupakan tempat atau fasilitas penyimpanan barang-barang berharga. 
b) AC room
• Merupakan lokasi atau ruangan penyimpanan barang atau kargo yang mempunyai temperature suhu dari 150C sampai dengan 250C.
c) Cool room
• Merupakan tempat atau fasilitas penyimpanan barang atau kargo yang mempunyai temperature suhu dari 20Csampai dengan 80C.
d) Cold Storage
•
 Merupakan tempat atau fasilitas penyimpanan barang atau kargo yang 
mempunyai temperature suhu dari 10Csampai dengan minus 250C. 
e) Dangerous goods room
• Merupakan lokasi atau penyimpanan khusus barang atau kargo yang berbahaya/dangerous goods.
f) Location/Blok (general cargo)
• Merupakan area penyimpanan barang partai/jumlah, berat, dan dimensi yang besar.
g) Rush handling warehouse
•
 Gudang yang dipakai untuk menimbun/menyimpan barang yang sifatnya 
segera harus diterima/diberangkatkan atau harus segera diserahkan kepada
 penerima barang. 
 Gambar Aliran Aktifitas di Pergudangan Outbound
ACCEPTANCE AREA
Acceptance Area adalah area tempat shipper/freight forwarder melaporkan cargo yang akan dikirim. Ada dua cara pelaporan :
1. Pelaporan secara lisan.
2. Pelaporan dengan menggunakan Shipper Letter of Instructions.
Informasi yang disampaikan shipper terhadap petugas meliputi :
a. Nama sarana pengangkut dan nomor penerbangan
b. Rencana tanggal keberangkatan
c. Nama dan alamat shipper
d. Nama dan alamat consignee
e. Airport asal
f. Airport tujuan
g. Nomor MAWB
h. Jumlah kargo
i. Berat kargo
j. Dimensi kargo
k. Dan data-data penunjang lain
Petugas acceptance dapat menerima kargo dan pos dari :
1. Shipper
2. Freight forwarder/cargo agent
3. Transfer dari airline lain 
TATA CARA PENGIRIMAN KARGO SECARA UMUM
1.
 Petugas menerima SLI dari shipper atau yang mewakili dan melakukan 
pemeriksaan terhadap fisik maupun dokumen untuk meyakinkan bahwa kargo 
tersebut telah memenuhi persyaratan. Pemeriksaan meliputi dokumen 
pelengkap, misalnya Material Safety Data Sheet (MSDS), Shipper 
Declaration for Dangerous Goods, Shipper Certification for Live animal, 
sertifikat karantina, dan lain-lain. Sementara itu, pada pemeriksaan 
fisik kargo petugas harus memastikan bahwa kargo jumlahnya sesuai dengan
 yang tertera pada label, kemasan dalam kondisi baik, marking dan label 
sesuai dengan ketentuan, dan untuk kargo yang disegel, pastikan segel 
tidak rusak.
2. Setelah proses pemeriksaan dokumen dan fisik selesai, petugas akan menerbitkan Bukti Timbang Barang (BTB)
3. Petugas memeriksa bukti pembayaran sewa gudang.
4.
 Petugas memeriksa Master Airwaybill, apakah nomor sudah sesuai dengan 
BTB dan bukti pembayaran sewa gudang, memastikan apakah pengisian MAWB 
sudah benar dan sama dengan yang tertera di BTB.
5. Petugas memastikan bahwa cargo telah mendapatkan tanda persetujuan muat dari bea   & cukai.
6.
 Petugas memastikan bahwa kargo telah menjalani proses X-Ray atau 
pemeriksaan dengan cara lain, misalnya metal detector, stay 24 jam 
ataupun pemeriksaan isi kemasan.
7. Petugas mengistruksikan kepada petugas terkait untuk memindahkan cargo ke storage area.
Tata Cara Penerimaan Live Animals
 Penerimaan cargo untuk pengiriman AVI harus melihat kondisi binatang 
yang akan dikirim serta kelengkapan dokumen yang diperlukan seperti yang
 tertera di IATA Live Animals Regilations Manual dan juga melihat 
regulasi yang dikeluarkan dari airlines bersangkutan dalam hal 
pengiriman AVI. Regulasi yang dikeluarkan berkaitan dengan jenis 
binatang, jenis aircraft, temperature udara di stasiun asal, rute yang 
dilalui, dan keadaan atau regulasi yang berlaku di tempat tujuan, atau 
apabila diperlukan melihat keberadaan pendamping dari live animal 
tersebut.
 Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penerimaan (acceptance) dari live animal adalah sbb :
1. Kesehatan dan kondisi dari live animal tersebut
 Hanya binatang yang terlibat sehat dan dalam kondisi yang fit dapat 
melakukan perjalanan ke tempat tujuan dengan menggunakan jasa angkutan 
udara. Shipper harus menginformasikan apabila binatang dalam keadaan 
hamil atau baru melahirkan dalam waktu…. Jam sebelum 
keberangkatan.Mamalia yang dalam keadaan hamil tidak dapat diterima 
untuk pengiriman kecuali dilengkapi dengan surat jaminan kesehatan dari 
dokter hewan untuk menghindari resiko melahirkan selama dalam 
perjalanan.
2. Consolidation
Live animal tidak boleh dijadikan
 consol cargo dengan cargo lain selain live animal kalau dijadikan 
consol dengan live animal harus mengacu kepada IATA Live Animal 
Regulations.
3. Documents
Documen kesehatan dan sertifikat suntikan rabies harus disertakan karena merupakan ketentuan umum sesuai dengan TACT rules 7.3.2
4. Packing and marking
Paking
 untuk binatang harus bersih bebas dari kebocoran dan container untuk 
live animal harus dapat menjamin dapat mencegah binatang tersebut lolos 
dari container tempat pengiriman, kemudian container tempat binatang 
harus diberi tanda khusus untuk live animal berupa tag di setiap 
container.
5. Food and other additional articles
Makanan yang 
diperlukan oleh binatang selama perjalanan harus termasuk dalam 
perhitungan chargeable weight, apabila makanan tersebut dikirimkan 
sebagai kiriman terpisah harus diberi tanda pada kemasannya
6. Reservation
Harus
 ada kepastian dari reservasi yang dilakukan mengenai keberadaan space 
di pesawat, kemungkinan connecting flight dan kepastian keberangkatan ke
 stasiun tujuan.
Tata Cara Penerimaan Perishable Cargo
1. Setiap paking harus diperiksa satu per satu secara teliti dan harus ada label “PERISHABLE”.
2.
 Ikuti ketentuan tentang penyimpanan cargo misalnya suhu maksimal 
minimal, disimpan di storage, cool room atau cold storage sesuai dengan 
intruksi pengiriman yang tertera di dokumen
3. Kemasan yang terlihat ada kebocoran dari dalam sebaiknya tidak diterima
Tata Cara Penerimaan Diplomatic Mail
1. Perhatikan dan periksa kondisi kemasan satu per satu secara teliti, pastikan kondisi segel masih dalam keadaan baik.
2. Apabila ada segel yang lepas maka diplomatic mail tidak boleh diterima untuk pengangkutan
Tata Cara Penerimaan Human Remain
1.
 Harus dikirimkan di dalam funeral urns (tempat abu), khusus untuk 
cremated remains,kemasan harus tertutup rapat da tidak bocor.
2. 
Harus di dalam peti jenazah yang baik dan tertutup rapat,dan diberi 
pengawet, sebaiknya peti jenazah terbuat dari kayu yang kuat untuk 
menghindari kerusakan selama pengangkutan, akan lebih baik kalau kemasan
 dilapisi dengan bahan alumunium
Tata Cara Penerimaan Mail Baggage
 Keseluruhan bag yang dipakai untuk pengiriman harus diperiksa secara teliti, pastikan segel dalam kondisi baik.
STORAGE AREA
  Storage area biasa juga disebut lokasi, yaitu tempat pengendapan kargo
 untuk sementara sambil menunggu proses berikutnya untuk dibuilt up. 
Adapun storage yang baik akan mengikuti ketentuan IATA sebagai berikut :
1.
 Aman, pengamanan terhadap cargo tidak hanya bagi VAL, namun 
diperuntukkan juga bagi cargo lainnya. Keamanan yang baik merupakan 
tindakan preventif terhadap potensi kehilangan, kerusakan, maupun 
hal-hal lain yang dapat menyebakna kesalahan penanganan kargo.
2. 
Adanya lokasi yang baik, seperti segregation untuk DG, ada lokasi yang 
memadai untuk special cargo yang lain, misalnya cool room, cold storage,
 strong room, dll.
3. Metode penyimpanan baik sehingga pergerakan 
kargo di dalam gudang dapat berjalan dengan baik. Hal ini akan menunjang
 kecepatan penanganan pre loading yaitu built up ataupun pada saat 
relokasi cargo di gudang.
1) Prosedur storage untuk DIP/VAL/HUM
a)
 Kargo tersebut harus segera dipindahkan ke storage setelah proses 
acceptance. Untuk kiriman VAL (Valuable Goods) harus selalu berada dalam
 pengawasan petugas keamanan (security).
b) Sewaktu membawa 
barang-barang yang dimasukkan atau dikeluarkan dari tempat penyimpanan 
yang aman, kondisi masing-masing barang harus diperiksa dengan penuh 
kehati-hatian sesuai dengan aturan yang berlaku, dan barang harus sudah 
dicatat.
c) Kalau ada cacat pada barang, harus segera dilaporkan ke 
pihak customer service dan security untuk difoto, dan secepatnya 
dibuatkan CIR (Cargo Irregularity Report).
2) Prosedur storage untuk PER, AVI
a) Simpan di tempat yang bersih dan kering.
b) Hindari sinar matahari.
c) Jauhi dari kiriman radio active.
d) Ikuti instruksi dari pengirim yang biasanya instruksi tersebut tertulis di dalam airwaybill.
e) AVI (Live Animal) yang berasal dari species yang berbeda sebaiknya jangan diletakkan berdekatan.
f)
    Apabila diperlukan, simpan PER (Perishable) pada cool room atau cold
 storage atau AC room sesuai dengan instruksi shipper atau pengirim 
barang.
BUILT UP AREA
 Built up yang dahulu disebut make up 
adalah aktivitas menyusun kargo ke dalam container/ke atas pallet dan 
atau gerobak agar cargo menjadi layak dan aman untuk dimuat ke dalam 
compartment pesawat.
 Untuk menunjang proses built up diperlukan beberapa peralatan seperti :
1. PCHS
2. ULD
3. Wooden/fiber pallet
4. Strap
5. Slink
6. Cover Vinyl
7. Water absorbent
8. Wrapping
9. Net
10. Spreader
11. Ballast
12. Contour gauge
13. Scale
14. Forklift
15. Rack
16. Scale 
17. Cargo Cart
Tata Cara Built Up
1.
 Petugas menyiapkan serivecable ULD yang tersedia sesuai dengan built up
 plan yang telah dibuat dan jenis pesawat yang akan mengangkut kargo 
tersebut.
2. Petugas memeriksa kargo storage area, untuk memastikan 
bahwa cargo telah ada di storage dan telah mendapatkan persetujuan muat 
dari bea cukai
3. Setelah semua siap, petugas melapisi dengan alas ULD dengan cover vinyl 
4. Tahapan berikutnya adalah menyusun kargo di atas/di dalam ULD sesuai dengan built up plan
5. Setelah proses built up plan selesai, ULD akan ditutup kembali dengan cover vinyl, dan dipasang net
6. Petugas memasang ULD tag dengan mengikuti aturan IATA AHM 331
7. Kargo ditimbang dan hasilnya dilaporkan ke petugas lain yang terkait dengan pelaporan kepada load control.
 Masalah yang sering terjadi di dalam penanganan cargo inbound yaitu :
a. Missing Cargo (MSCA)
 Merupakan suatu kondisi dimana jumlah kargo yang tiba di bandara tujuan kurang dari data yang terdapat di manifest cargo.
b. Missing Airwaybill (MSAW)
 Merupakan suatu kondisi dimana dokumen master airwaybill tidak tiba di 
bandara tujuan, akan tetapi kargonya sampai di bandara tujuan.
c. Missing Mail Baggage (MSMB)
 Merupakan suatu kondisi dimana jumlah pos yang datang jumlahnya tidak sesuai dengan aslinya.
d. Damage Cargo (DMCA)
 Merupakan kerusakan kargo.
e. Found Cargo (FDCA)
 Merupakan suatu kondisi dimana kargo ditemukan di bandara tujuan dan 
diterima oleh petugas di lapangan, akan tetapi kargo tersebut tidak 
tercantum di dalam manifest cargo.
f. Over Carriage
 Merupakan kargo yang salah pengirimannya.
g. Surplus
 Merupakan suatu kondisi dimana jumlah kargo yang tiba di bandara tujuan
 jumlahnya melebihi dengan jumlah yang terdapat di dalam manifest cargo.
APRON AREA
 Menurut Oxford dictionary, Apron Area yaitu “Hard-surfaced (tarmac, 
concrete, etc) area on an air-field, used for maneuvering and 
(un)loading aircraft.” Atau dengan kata lain, apron area adalah  Daerah 
keras di lapangan udara yang digunakan untuk pergerakan dan bongkar muat
 pesawat.
Ada dua cara penanganan pesawat di Bandar udara, yaitu 
turnaround arrangement dan transit arrangement. Turn around arrangement 
adalah penanganan bagi pesawat yang mendarat di kota tujuan akhir. 
Sedangkan transit arrangement adalah penanganan bagi pesawat yang 
mendarat di kota persinggahan atau transit.
Kegiatan Apron berdasarkan IATA SGHA, yaitu
SECTION SUBJECT CHECKED
1 Representation and Accomodation ---
2 Load Control, Communications and Departure Control System √
3 Unit Load Device Control √
4 Passengers and Baggage ---
5 Cargo and Post Office Mail ---
6 Ramp √
7 Aircraft Servicing √
8 Fuel and Oil √
9 Aircraft Maintenance √
10 Flight Operation and Crew Administration ---
11 Surface Transport √
12 Catering Services √
13 Supervision and Administration ---
14 Security √
 Sedangkan Kegiatan Ramp Handling meliputi 
1. Aircraft Loading and Unloading
2. Marshailing
3. Parking
4. Ramp to Flight Deck Communication
5. Starting
6. Safety Measures
7. Moving Aircraft
A. PETUGAS-PETUGAS APRON
Adapun petugas-petugas yang bekerja di Area Apron, yaitu
1. Marshalling,
Petugas pemandu parkir pesawat pada saat kedatangan.
2. Ramp Koordinator/Dispatcher,
Petugas yang mengkoordinir seluruh kegiatan ground handling di apron.
3. Load Control,
 Petugas yang merencanakan alokasi pemuatan pesawat (pax, bag, cgo & mail).
4. Load Master,
Petugas yang mengawasi pemuatan bagasi dan cargo sesuai dengan rencana.
5. Departure Control,
Petugas yang mengontrol alokasi parkir pesawat dan membantu pesawat untuk melakukan pergerakan saat di apron.
6. GSE Operator,
Petugas yang mengoperasikan Ground Support Equipment (GSE).
7. Aircraft Mechanic,
Petugas yang melakukan perawatan teknik pesawat.
8. Wing Man,
Petugas yang mengawasi posisi (sayap) pesawat agar tidak bertabrakan saat parkir/akan berangkat. .
9. Security,
Petugas yang mengamankan pesawat dan kegiatan penanganan pesawat.
10. Porter,
Petugas yang melakukan loading / unloading sesuai rencana pemuatan.
11. Aircraft Interior Cleaning,
Petugas yang membersihkan bagian dalam pesawat,
B. GROUND SUPPORT EQUIPMENT (GSE)
Dan
 untuk memperlancar pekerjaan di bagian Ramp Handling, diperlukan 
beberapa peralatan pembantu pergerakan pesawat, penumpang dan cargo 
selama di darat (Bandar udara) yang dikenal dengan istilah GSE (Ground 
Support Equipment). GSE ini dibagi 2, yaitu
1. GSE Motorized:
a ASU – Air Starter Unit, berfungsi untuk mensuplai suhu yang diinginka.
b ACU – Air Conditioning Unit, berfungsi untuk mensuplai udara bertekanan untuk menjalankan mesin pesawat.
c GPU – Ground Power Unit, berfungsi untuk mensuplai energi listrik.
d PBS – Passenger Boarding Stairs, berfungsi untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
e APB – Apron Bus, berfungsi untuk mengantarkan penumpang menuju pesawat atau terminal. 
f BTT – Baggage Towing Tractor, berfungsi untuk menarik BCT yang membawa bagasi.
g BCL – Belt Conveyor Loader, berfungsi untuk menurunkan dan menaikkan bagasi atau cargo.
h HLL – High Lift Loader, berfungsi menaikkan dan menurunkan cargo (yang disusun di atas palet dan ULD dengan berat ± 7 ton.
i
 MDL – Main Deck Loader, berfungsi menaikkan dan menurunkan cargo dengan
 berat ± 17 ton dan biasanya digunakan pada pesawat freighter.
j CTL – Cargo Transporter Loader, berfungsi untuk memindahkan cargo ke terminal atau sebaliknya.
k ATN – Aircraft Towing Narrow Body, berfungsi untuk mendorong pesawat narrow body dari taxy way.
l ATW – Aircraft Towing Wide Body, berfungsi untuk mendorong pesawat wide body dari taxy way.
m TBL – Towbarrless, berfungsi untuk mendorong pesawat tanpa menggunakan towbar.
n LST – Lavatory Service Truck, berfungsi untuk menyedot dan membersihkan lavatory.
o WST – Water Service Truck, berfungsi untuk mensuplai air di pesawat baik untuk air minum aupun air untuk lavatory.
p FLT – Fork Lift, berfungsi untuk memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat lain.
q ABL – Ambulift, berfungsi untuk menurunkan dan menaikkan incapacited passenger.
2. GSE Non-Motorized
b. ATB – Aircraft Towing Bar, berfungsi sebagai alat penghubung ATN’ATW dengan pesawat pada proses push back.
c. AFX – Apron Fire Extinguisher, berfungsi untuk memadamkan kebakaran di sisi Apron.
d.
 BCT – Baggage Cart, berfungsi untuk memindahkan bagasi dari make-up 
area atau cargo dari warehouse ke pesawat atau sebaliknya.
e. CDL – Container Dollies, berfungsi untuk memindahkan ULD dari make-up area /warehouse ke pesawat atau sebaliknya.
f. CRK – Sontainer Rack, berfungsi untuk menyimpan ULD pada saat tidak digunakan.
g. LSC – Lavatory Service Cart, berfungsi untuk mengganti dan mensuplai air lavatory.
h. WSC – Water Sevice Cart, berfungsi untuk mensuplai air laik minum di pesawat.
i. LPD – Long Pallet Dollies, berfungsi untuk menyusun cargo untuk dimuat ke pesawat.
j. MPS – Manual Passenger Stair, berfungsi untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
k. PDL – Pallet Dolies, berfungsi untuk menyusun kargo untuk dimuat ke pesawat.
l. PRK – Pallet Rack, berfungsi untuk menyusun palet yang tidak digunakan.
m. TSJ – Tail Stanchion Jack, berfungsi untuk mencegah kondisi pesawat nose-up/tipping pada saat proses loading/unloading