Selasa, 30 April 2013

Lembaga Keuangan Mikro Pertanian



Gambar: 
membangun lembaga keuangan mikro berbasis komoditas petani
Para petani juga membutuhkan bermacam-macam jasa keuangan yang nyaman, fleksibel, serta ditetapkan dengan harga yang wajar. Hal ini dibutuhkan untuk memperlancar aktivitas pertanian yang memerlukan pembiayaan yang kadang tidak sedikit jumlahnya. Selain membiayai aktivitas pertanian, para petani juga membutuhkan layanan lainnya, seperti tabungan, transfer uang, dan asuransi.
Berdasarkan UU no 9 tahun 1995, dibentuklah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pertanian dibentuk untuk membantu para petani sehingga mereka mampu menopang dirinya sendiri. Ketentuan yang diikuti untuk pembentukan Lembaga ini adalah : setidaknya memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000, milik warga Indonesia, dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan menengah/besar.
Lembaga Keuangan Mikro Pertanian dibentuk, dari, oleh, dan untuk petani yang akan berfungsi untuk menyediakan akses keuangan kepada anggota, baik dalam bentuk pinjaman, tabungan, modal, transfer, asuransi, dan akses lainnya. Lembaga ini dikelola secara otonom sebagai salah satu unit usaha Gabungan, serta keberhasilannya diukur dari penguatan modal petani, meningkatnya produktivitas, produksi, dan pendapatan rumah tangga petani.
7 prinsip yang digunakan untuk membangun LKM Pertanian adalah Kebutuhan, yaitu LKM berkembang di lokasi petani yang memerlukan dukungan fasilitas permodalan. Fleksibel, menyesuaikan dengan kondisi dan budaya setempat. Partisipatif, melibatkan para petani di lingkungan setempat. Akomodatif, memprioritaskan pemenuhan kebutuhan para nasabahnya (petani). Penguatan, mampu mendorong terjadinya penguatan kapasitas kelembagaan kelompok tani  untuk menghindari ketergantungan. Kemitraan, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti penyedia sarana produksi, tokoh masyarakat tani, dunia usaha, perguruan tinggi, dan instansi sektoral yang berhubungan dengan setiap kegiatan. Keberlanjutan, tetap berjalan meskipun sudah tidak ada campur tangan lembaga atau aparat pemerintah dan swasta yang mendukungnya.
Pola LKM pertanian ini dilakukan dengan cara mempermudah setiap proses pelayanan kepada nasabah (petani) dengan mengembangkan pola pelayanan Bukan Bank Bukan Koperasi (B3K) untuk menyederhanakan setiap prosedur pelayanan, lalu adanya penjaminan kelompok tani, menampung simpanan keuangan anggota kelompok, proses administrasi yang sederhana dengan memperhatikan syarat akuntabilitas organisasi publik, serta dikuatkan dengan surat keputusan dari pemerintah daerah setempat untuk jaminan hukum yang jelas.
Skema perkreditan pun diusulkan sebagai berikut : pinjaman petani diusulkan kelompok tani secara kolektif untuk membiayai usaha-usaha produktif untuk usaha tani maupun non-usaha tani. Jangka waktu pinjaman maksimal 2 tahun dengan besaran bunga per bulan maksimal sama dengan bunga bank konvensional atau lebih rendah dengan sistem pembayaran yang diangsur sesuai dengan ketetapan yang ada. Pembiayaan di LKM pertanian dirancang untuk mengakomodasi pengembangan usaha taninya serta tidak hanya membiayai sub sistem produksi, namun juga pada subsistem distribusi dan pemasaran hasil.
Selamat mencoba menggunakan jasa Lembaga Keuangan Mikro Pertanian (LKM Pertanian) untuk mengembangkan usaha tani rekan-rekan semua.
Sumber : Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar